Bandung, Matakompas.com
Kamis ( 22/10/2020). Kejaksaan agung merupakan Lembaga Negara yang seharusnya menjadi promotor terdepan dalam upaya masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran. Namun seseorang yang telah cukup bukti ataupun saksi bahkan P21 atasnama Tersangka Novel Baswedan tidak pernah diajukan dalam persidangan bahkan Novel sendiri masih dibiarkan beraktifitas dan menjadi penyidik dalam beberapa kasus.
Kejaksaan terkesan mengabaikan kasus ini dengan mengesampingkan putusan Pengadilan Bengkulu, Rekom DPR, dan Penderitaan Keluarga Korban serta berbagai pihak yang menghendaki kasus Novel Baswedan untuk diteruskan ke Pengadilan.
Pokok Pikiran inilah yang mendasari Prof. OC. Kaligis membuat surat terbuka untuk kesekian kalinya Kepada pimpinan Kejaksaan demi tegaknya hukum diIndonesia yang benar-benar tidak pandangbulu dalam penangananya. Surat Terbuka tersebut diterima redaksi pada ( 22/10) dengan isi sebagai berikut :
Sukamiskin, 21 Oktober 2020
No: 242/OCK.X/2020
Kepada
Yth. Bapak ST. BURHANUDDIN
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN AGUNG R.I.
J1 Sultan Hasanuddin No.1
Kebayoran Baru
JAKARTA SELATAN
HAL: MENGAPA JAKSA AGUNG MASIH MELINDUNGI
TERSANGKA PEMBUNUHAN NOVEL BASWEDAN
Dengan hormat
- Sebagai bahagian dari masyarakat, saya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Kejaksaan yang terdaftar dibawah No.958/Pdt.G/ 2019/ PN. Jkt. Sel;
- Saya mohon agar perkara Novel Baswedan yang pernah dilimpahkan oleh kejaksaan Negeri Bengkulu diperiksa di Pengadilan Negeri Bengkulu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkanKejaksaan Bengkulu untuk melimpahkan perkara tersebut.
- Dalam perkara itu, terbukti Kejaksaan melindungi Novel Baswedan, tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap Yulian Yohanes alias AAN
- Semua proses telah dilalui, melalui penyelidikan, penyidikan, gelar perkara P 21, Pelimpahan perkara, praperadilan, bahwa gelar perkara dan saksi-saksi. Bukan saja Jaksa Agung yang melindungi Novel Baswedan, tetapi Jaksa Agung juga memakai surat Ombudsmen untuk memberi justifikasi agar Novel Baswedan tidak diadili
- Semua upaya hukum baik melalui surat-surat ke penegak hukum maupun melalui pers, contohnya, keterangan mantan anak buah Novel Baswedan, Doni Juniansyah di medsos, di Kompas TV, hasil pemeriksaan Pansus DPR RI pada tanggal 21 Agustus 2017 terhadap saksi korban IRWANSYAH SIREGAR Dkk, semua telah dilalui
- Bahkan ahli dari Kejaksaan dalam perkara No.958/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. membenarkan bahwa putusan Perigadiilan Negeri Bengkulu wajib dilaksanakan,
- Memang Novel Baswedan kebal hukum, dilindungi baik oleh Jaksa Agung H.M. Prasetyo maupun Bapak Sebagai Jaksa Agung Sekarang
- Semoga periuangan hukum kami ini dapat menjadi kenyataan dengan Diadiliya Novel baswedan terhadap Almarhum Johanes alas AAN. Semoga Bapak juga memperhatikan suara rakyat yang menuntut keadilan melalui Demo didepan kejaksaaan agung yang meminta novel Baswedan diadili
- Banyak laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung. Setiap hari ada kasus pembunuhan yang berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan, tetapi mengapa Novel Baswedan tidak diadili
Demikianlah masukan dari kami sebagai laporan masyarakat untuk dilaksanakan
Atas perhatian Bapak Jaksa Agung, kami ucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami,
Prof. DR.0C.KALIGIS
Tembusan
- Kepada Yth. Bapak Ir.Joko Widodo, Presiden RI ( Sebagai Laporan )
- Kepada Yth. Komisi III DPR RI
- Kepada Yth. Bapak Arteria Dahlan ST, SH
- Kepada Yth. Pejuang dan pemerhati Keadilan
- Kepada Yth. Bapak Firli Bahuri, Ketua KPK
- Kepada Yth. Media Sosial dan Media Cetak
- Arsip
Editor : IS & YL