Jayapura, Matakompas-Pada hari selasa 23 februari 2021 sekitar pukul 20.00 – 21.50 WIT, petugas LAPAS Narkotika Jayapura melakukan kegiatan penggeledahan terprogam sesuai surat perintah Kalapas. Kasimin Kamtib selaku korlap awalnya mengumpulkan dan mengarahkan kepada anggota sebelum pelaksanaan kegiatan. Hal unik dari arahan tersebut adalah bahwa didalam kegiatan penggeledahan, para anggota yang terlibat harus menggunakan tata krama yg baik, mengedepankan senyum sapa & salam.
Titik lokasi yang menjadi obyek penggeledahan adalah kamar cendrawasih I.1, cendrawasih I.2 & cendrawasih I.3 sebab berdasar kejadian beberapa hari yg lalu, ada tralis yang sengaja dipotong untuk melarikan diri.
Hasil dari penggeledahan didapati 15 Handphone, charger HP, hedset, kabel – kabel yg telah tersambung dengan aliran listrik, pisau & catter, gunting, ketapel, sendok, speaker, mesin tato rakitan, elemen rakitan.
Setelah selesai pelaksanaan penggeledahan selanjutnya para WBP yg menghuni kamar tersebut diberikan pengarahan dan pembinaan agar jangan melanggar tatatertib LAPAS dan apabila ada pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.
Kegiatan ini untuk mengeliminir terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan serta deteksi dini pelarian & pencegahan peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan (IS/MK)