Ragam

KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI SOLUSI DALAM PENYELESAIAN PIDANA ANAK

KUPANG–JARRAKPOSKUPANG.COM-
Oleh: RAFAEL AMA RAYA, SH.MH
Penulis Adalah:Kepala Divisi Advokasi Nonlitigasi Hukum LBH SIKAP LEMBATA.
Lulusan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, tinggal di Lembata.

Pidana anak akhir-akhir ini menjadi Isu yang seksi dan menarik dikalangan masyarakat Lembata. Memang suda seharusnya publik mengawal Persoalan Hukum lebih-lebih pada kasus Hukum yang menimpa anak, sebab anak merupakan generasi emas yang perlu dijaga dan dirawat.

Untuk itu Negara telah menyiapkan Instrumen Hukum sebagai bentuk Komitmen Negara terhadap Perlindungan Anak, melalui Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pradilan Pidana Anak & Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penggantu UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Sebagai amanat dari Pasal 28 huruf B Ayat (2) UUD 1945 yang menjelaskan terkait Perlindungan anak.

Dalam konteks Pidana Anak, anak tidak diharuskan berhadapan dengan Hukum baik itu Anak Pelaku maupun anak korban sebab Secara psikis Mental anak akan terganggu, dengan demikian dalam Penjelasan Umum UU NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana anak Substansinya adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi. Dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan, anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar tanpa ada tekanan batin.

Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi. yang mana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan para pihak (pelaku maupun korban), dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Proses hukum sesuai hukum acara adalah jalan yang ingin ditempuh guna mencapai yang disebut dengan Keadilan dan Keadilan yang paling tinggi nilainya adalah Perdamaian, sebab pemidanaan bukanlah alat balas dendam.

Dengan Perdamaian, luka-luka sosial separah apapun mampu untuk disembuhkan seketika dengan tanpa bekas apapun.

 

Demi kepentingan anak dianjurkan agar Keluarga, Orang tua dari anak pelaku & anak korban serta aparat Penegak Hukum untuk mengedepankan Keadilan Restoratif sebagai upaya penyelesaian perkara pidana anak yang terjadi di Kabupaten Lembata.

Jarrakposkupang.com/ML
Editor: Uta

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button