Ponorogo,Matakompas.com-Usai menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyangkut Bambang Tri Wahono mantan Cawabup dan Kepala BPPKAD Ponorogo terkait kasus perkara UU ITE, kini Kejaksaan Negeri Ponorogo tengah memproses kasus tersebut pada Jum’at (20/1/2022)
Saat ini sudah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jatim terkait perkara ITE untuk selanjutnya ya kita tunggu proses jaksanya mengerjakan dulu nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri dan kita lakukan penelitian pendalaman, dakwaan serta proses pelimpahan,”terang Kajari Ponorogo, Rindang Onasis.
Untuk saat ini tahanan kota tidak lakukan penahanan dengan pertimbangan Kejaksaan Negeri berkeyakinan bahwa yang bersangkutan dari segi subyektif dan obyektifnya akan koperaktif tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melarikan diri.
“Dan yang bersangkutan sendiri terjerat UU ITE dengan pasal 27 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,”ujarnya.
Mekanisme penyelesaian kasus perkara ini bisa 1 minggu tergantung kesibukan kawan kawanlah, kalau perkaranya hanya ini saja bisa cepat dan kalau ia berlapis lapis dengan perkara lain kan mesti berimbang serta membuat laporan.
“Untuk tim Jaksa sendiri nanti di pengadilan sudah menyiapkan tim diantaranya ada 2 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri Ponorogo,”tukasnya.(nov)