BeritaHukum

Kasus Stepanus Robin Patujju dengan Beberapa Pihak selain Azis Syamsudin adalah Murni Kasus Pemerasan dan Penipuan Karena Tidak Berkaitan Dengan Penanganan Perkara

JAKARTA, Matakompas.com – Bergulirnya kasus mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju menurut Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) merupakan murni kasus kenakalan oknum KPK dalam memanfaatkan jabatan untuk pemerasan pejabat pemerintahan..

Dilansir dari Kompas.com, Robin mengatakan bahwa dirinya telah menipu dan membohongi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, hingga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. “Saudara M Syahrial saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp 1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507 juta, dari Usman Effendi Rp 525 juta, dan dari Rita Widyasari,” ucap dia.

Pengakuan Robin kepada beberapa pihak hendaknya disikapi oleh para penyidik KPK menjadi petunjuk awal dan dasar untuk mengalihkan penanganan kasus ini pada pihak Kepolisian.

Adapun adanya aliran uang yang masuk ke kantong Robin dari beberapa pihak yang tidak berperkara menurut Rahmad  bahwa itu bukan ranah tipikor uang suap karena tidak bertujuan mempengaruhi perkara apapun sehingga disimpulkan penipuan dan pemerasan.

Salah satu contoh nyata adalah upaya Robin untuk menipu dan memeras Walikota non aktif Cimahi, Ajay M Priatna yang seakan akan ada penyelidikan kasus bansos namun sebenarnya perkaranya tidak pernah ada ( Red )

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button