Berita

Kasus Penganiayaan, Igusty Madani Perberat Terdakwa Rifki di Persidangan

SUMENEP,  Matakompas.com – Kendati sempat DPO setahun lebih namun berkat kinerja Kepolisian Sektor Pasongsongan, Moh Rifki berhasil ditangkap pada hari Senin 13 Mei 2019 dan kini memasuki sidang tahap saksi dari korban, dan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumenep, Harry Achmad.DM.SH, dengan susunan Majelis Hakim Firdaus, SH, Yudha, SH. Iksan, SH.

Terdakwa kasus dugaan penganiyaan seorang Jurnalis Igusty Madani (35) Sumenep Jawa Timur oleh terdakwa Moh Rifki warga Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep Jawa Timur menjalani sidang keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Pihak korban menerangkan bahwa pelaku menganiaya dengan melakukan pemukulan terus menerus ke wajah dan kepalanya saat mengendarai mobil dijalan sempit dan macet hingga menyebabkan luka di tangan kanannya akibat menangkis serangan pukulan pelaku yg menggunakan suatu benda.

Korban merasa benda itu benda beruncing hingga melukai dirinya.Namun dalam fakta persidangan hanyalah sebuah cincin batu akik yang dijadikan barang bukti oleh penyidik.

“Saya berharap yang terhormat bapak Jaksa dan yang Mulia Hakim bisa punya metafisika yang bisa mengkaji sebuah realita sehingga bisa menyimpulkan apakah masuk akal atau tidak jika sebuah batu akik melukai saya,” Ungkap Igusty kepada awak media.

Dipersidangan korban juga menjelaskan kalau penganiayaan pemukulan dengan benda runcing itu sudah direncanakan oleh pelaku dan kawan-kawannya, karena jalan lebar yang biasanya sepi saat itu jadi ramai dan sempit dengan sepeda motor kawan- kawan pelaku yang diparkir berjejer di bahu jalan.

“Sepertinya pelaku sudah merencanakan penganiayaan ke saya, soalnya jejeran sepeda motor kawan-kawan pelaku itu mempermudah pelaku menganiaya dan memukul saya yang lagi nyetir mobil, ” Ujar Igusty yang juga anggota Team 16 itu.

 

Korban menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya bersama Lawyer,Team 16 Sumenep, LKPK, dan PJI akan terus mengawal proses persidangan ini sampai pada Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, karena menurutnya semua bukti- bukti dalam persidangan sudah cukup valid dan memenuhi unsur.

“Saya berharap demi tegaknya hukum, bapak Jaksa dan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sumenep bisa memberikan tuntutan dan Putusan yang adil, agar perbuatan penganiayaan dengan pemukulan yang mengancam keselamatan saya tidak terjadi pada orang lain dan dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat,” terangnya. (Red/Mk)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button