Daerah

Kasus Pengadaan Jalan Di Ponorogo, Tersangka F Ajukan Praperadilan

Ponorogo,MATAKOMPAS.COM-,Setelah Polres Ponorogo beberapa waktu yang lalu, menetapkan 6 tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan peningkatan jalan Jenangan-Sugihan tahun 2017.

Kini nampaknya memasuki babak baru, lantaran tersangka F saat ini tengah melakukan pengajuan gugatan praperadilan melalui Garda Yustisia.

Sidang dengan hakim tunggal itu, digelar perdana Selasa (19/7/2022). Didalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo, sidang digelar dua kali, pada pukul 10 pagi dan 4 sore.

Sesuai sidang Mohammad Pradhipta Erfandhiarta, SH MH, penasehat hukum F mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mempertanyakan tidak dikirimkannya SPDP kepada pemohon. “Kemudian yang kedua terkait, kami mempertanyakan setifikat kompetensi tim penyidik tindak pidana korupsi,”katanya.

“Ibaratnya kalau kami mendampingi client selalu menunjukkan berita acara sumpah dan KTA, bahwa kami adalah advokat yang resmi. Maka selama kami mendampingi client belum pernah ditunjukkan sertifikat kompetensi yang sama,”lanjutnya.

Pengacara muda itu juga mengatakan, pihaknya baru mengajukan pra peradilan dibutuhkan banyak pertimbangan. Termasuk untuk mengumpulkan materi, mengingat sidang pra peradilan itu 7 hari harus sudah selesai.

“Sehingga jangan sampai kita buru buru masuk tapi tidak siap materinya, malah merugikan client. Sepanjang perkara ini belum diperiksa di Pengadilan, maka masih terbuka untuk pra peradilan,”paparnya.

 

Dari ke enam tersangka itu, 4 diantaranya ASN Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo. NHD sebagai PPK pada Dinas PUPR, EP sebagai pemenang tender, FH Sebagai pelaksanaan riil/sub kontraktor, S sebagai ketua PPHP, K sebagai sekretaris PPHP dan ME sebagai anggota PPHP.(nov)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button