DENPASAR, MataKompas.com | Kasat Narkoba Polresta Denpasar Berhasil Bongkar dan mengungkap kasus penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, Extacy, Ganja dan Tembakau Gorila dalam kurun waktu awal Juni sampai 31 Juli 2022.
Terkait keberhasilan tersebut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas .S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan ,S.I.K., saat digelar dalam press release pada hari Rabu 3 Juli 2022 di Mako Polresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, Ganja, Extacy dan Tembakau Gorila tersebut di beberapa TKP dengan mengungkap 45 kasus dengan tersangka keseluruhan 54 orang.
Sedangkan Barang Bukti (BB) Ganja seberat 3,4 kg atau 3,444.12 gram .Sabu 433,69 gram.Extacy 394 butir atau 179,01 gram dan Tembakau Gorila 5,77 gram.
“Keberhasilan pengungkapan mulai dari 1 Juni sampai 31 Juli 2022,” Terang Kapolresta.
Dari keseluruhan terdapat kasus dengan Barang Bukti (BB) besar dari seorang tersangka Suardika laki – laki 42 tahun pekerjaan wiraswasta dengan TKP di Hotel Tegas inn Jalan Mojopahit Gang Teges Kuta Badung dengan BB 3 plastik Ganja berat bersih 2,596 gram .
Sedangkan tersangka Suheri laki – laki 27 tahun bersama Yazid laki-laki 25 tahun swasta, TKP di jalan Eka Laoya Legian Kuta Badung dengan BB (barang bukti) 13 plastik klip Ganja berat bersih 758,50 gram .
“Sementara barang bukti sisanya dari 51 tersangka beserta BB nya,” Jelas KBP. Bambang Yugo Pamungkas.
Sesuai dengan barang bukti tersebut tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling sedikit 4 tahun paling lama 12 tahun atau dengan denda sebesar Rp.800 juta paling sedikit sampai 8 milyar.
Pasal 111 ayat 2 UU RI no.36 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan pidana kurungan 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup.
“Dengan terungkapnya tersangka dengan BB tersebut 70.000 jiwa terselamatkan,” Tutup Kapolresta.
Iskandar