MANGUPURA, Matakompas.com | Dalam upaya mencegah dan memutus penyebaran wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), Pasar Hewan Beringkit ditutup sementara waktu yakni mulai tanggal 5 -19 Juli 2022. Hal ini disampikan oleh Kasat Intelkam Polres Badung Akp I ketut Agus Wicaksana Julyawan, S.H., M.H., saat menindak lanjuti Surat Edaran dari Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 145/PK.300/M/7/2022, tanggal 1 Juli 2022 tentang lockdown hewan ternak dan hasil rapat koordinasi di Balai Besar Veteriner Denpasar tgl 4 Juli 2022.
Akp Agus mengatakan Pasar Hewan Beringkit telah ditutup untuk sementara dari tanggal dari tanggal 5 Juli 2022 s.d tanggal 19 Juli 2022, untuk melakukan penyemprotan Disinfektan serta pembersihan kandang.
“Ini hasil koordinasi kita dengan pak Made Budayasa di kantornya di pasar Hewan Beringkit,” Katanya Rabu, (6/7) pagi 09.00 wita.
Ia juga mengatakan bahwa sebagian besar sapi yang diperjualbelikan di Pasar Hewan Beringkit didatangkan dari Kabupaten Jembrana, Tabanan, Karangasem dan Bangli yang mana setiap hari Rabu dan Minggu jual beli sapi di Pasar Hewan Beringkit mencapai sebanyak 400 s/d 500 ekor.
“Ya kita tunggu saja, kapan Pasar Hewan Beringkit akan di buka kembali,” Tutupnya di lokasi pengecekan. (Iskandar/red).