BeritaHukum

Kapolresta Denpasar “Tegaskan Tidak Ada Ormas dan Preman di Bali, Itu Pribadi-Pribadi”

Denpasar, Matakompas.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan bahwa di Bali tidak ada Ormas. Karena Ormas lebih identik dengan premanisme.

Kapolresta Jansen meluruskan istilah Ormas dan preman yang dipakai dalam berita kasus bentrok antara sekelompok orang di simpang Jalan Subur – Jalan Kalimutu, Tegal Harum, Denpasar, Bali, Jumat (23/7/2021) sore pukul 15.00 wita yang menyebabkan satu orang tewas.

“Tolong diluruskan dan dibuat narasi yang menyejukkan. Tidak ada Ormas, di Bali sekarang tidak ada Ormas-Ormas. Ormas di Bali selama ini lebih identik dengan premanisme, dan seluruh masyarakat sepakat tidak boleh lagi ada premanisme di Bali,” tandas Kombes Jansen dilansir dari SINARTIMUR.com via telpon seluler, Jumat (23/7/2021) malam pukul 20.40 wita.

“Jadi, kalau kita munculkan istilah Ormas, seolah-olah kita setuju bahwa di Bali itu masih ada premanisme. Jadi, tolong diluruskan ini bukan Ormas, bukan kelompok-kelompok tetapi ini adalah pribadi-pribadi yang melanggar hukum ya kami proses secara hukum siapapun dia,” ungkap Kombes Jansen lagi.

“Ini sebenarnya antara debitor dan kreditor, masalah tarik menarik finance. Ini tidak ada kaitan dengan Ormas, ini urusan finance dengan debitor. Pelaku utamanya juga orang Bali namanya Wayan S,” tambahnya lagi.

Nah, terkait dengan penanganan bentrok di Monang Maning itu, Kombes Jansen menjelaskan bahwa pihak kepolisian Denpasar sudah mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pelaku kasus pembunuhan tersebut. Diuraikan Kombes Jansen, lima diantara pelaku itu secara gentle menyerahkan diri ke Mapolresta Denpasar, dan saat ini sedang diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sejauh ini Polri sudah mengamankan 6 orang dan puji Tuhan umumnya 5 orang itu menyerahkan diri. Berarti clear, dan permasalahannya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

 

Kombes Jansen berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan bersalah melakukan pelanggaran hukum, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Siapapun yang bersalah, Polri akan memproses sesuai hukum yang berlaku dan agar dukung proses hukum, negara kita negara hukum,” tegas Kombes Jansen.

Menjawab pertanyaan SINARTIMUR.com tentang latar belakang aksi itu, pewira menengah Polri kelahiran Medan itu menyatakan pihaknya masih mendalami apa penyebab terjadi aksi saling tebas itu.

“Saat ini sedang kita proses, sedang mendalami siapa berbuat apa, kita dalami. Kita proses sesuai hukum yang berlaku. Ini sedang kita selidiki, sedang kita dalami,” jelas Kombes Jansen. ( Red )

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button