Hukum

Kapolres Kupang Pertegas Penetapan Tersangka Untuk Mantan Kakancab Bank -NTT Oelamasi Sah Secara Hukum

KUPANG-JARRAKPOSKUPANG-
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kupang menegaskan proses penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Cabang (Kakancab) NTT, Jhon Nedy Carles Sine Jncs (JNCS) sudah sah menurut hukum dan sesuai prosedur. Hal ini disampaikannya melalui Kepala sub bagian Humas (kasubag) Polres Kupang, Aipda Randy Hidayat.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH manarung, SH, SIK., Msi menjelaskan bahwa setelah mengikuti jalannya persidangan praperadilan sejak awal sampai dengan hakim membacakan putusannya, sidang berjalan lancar dan hakim menyatakan bahwa penyidikan terhadap Perkara Tindak Pidana Perbankan berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas kredit KMK-JP konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK-RC proyek tahun 2018 dan pemberian fasilitas kredit KI-JP Tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi dengan tersangka JNCS adalah sah menurut hukum.

Menurutnya, “Setelah mengikuti jalannya persidangan praperadilan sejak awal sampai dengan hakim membacakan putusannya dengan tersangka atas nama JHON NEDY CARLES SINE sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atau UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah “sah menurut hukum’’ dan “penetapan JHON NEDY CARLES SINE sebagai TERSANGKA sudah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang sesuai prosedur dan sah Menurut hukum,”

“Bahwa dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim yang memimpin sidang praperadilan memutuskan:

Pertama, dalam eksepsi, Hakim menyatakan dalam putusannya mengabulkan eksepsi termohon.

Kedua, dalam pokok perkara,Hakim menyatakan menolak atau tidak dapat diterima permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Terkait proses penetapan status tersangka JNCS dan penjemputan yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum mantan kepala cabang bank NTT oelamasi itu , Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan,S.H.,M.Hum memberi gambaran hukum kepada media ini saat dihubungi.

 

“Soal putusan masalah ini sudah melalui proses praperadilan, ada hakim yang menilai penahanan JNCS sesuai dengan KUHAP atau tidak, itu sudah diputuskan oleh hakim, artinya melewati suatu lembaga hukum, jadi kita sebagai warga negara yang taat hukum. Sehingga putusan praperadilan dipakai dan tahapannya nanti masuk pada substansi perkara, baru pengadilan memeriksa dan memutus apakah benar terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara atau tidak,”ungkap Jhon Helan.

Lanjut Dr. Jhon, “Sebagai penyidik mereka punya pertimbangan sendiri, dan memang pertimbangannya sangat subjektif sehingga biasanya antara satu kasus dengan kasus yang lainnya itu berbeda-beda penilainnya seakan hanya sepihak dari penegak hukum yaitu penyidik. Sehingga ada kasus yang sama itu ada yang ditahan tapi ada yang tidak ditahan itu yang dinyatakan subyektivitas penyidik. Sehingga pernyataan kuasa hukum pun tidak dapat disalahkan dan juga putusan penjemputan pak JNCS oleh penyidik pun tidak dapat disalahakan karena subjektivitas itu, dikarenan aturannya itu memberikan subyektivitas kepada penyidik. Kalau ada ukuran yang objektif kita bisa katakan ya atau tidak, tapi karena ini subjektif sehingga menurut kita benar menurut orang lain tidak benar,”pungkasnya.

Editor: Mario Langun

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button