Daerah

KANWIL KEMENKUMHAM JABAR SOSIALISASIKAN UU NO.15 TAHUN 2019 MELALUI PENDEKATAN OMNIBUS LAW

BANDUNG–JARRAKPOSKUPANG.COM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyelenggarakan acara Sosialisasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Hotel Intercontinental Bandung (Kamis, 27/02/20).

Acara ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi kepada 27 Kepala Daerah, Ketua DPRD dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota mengenai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang 15 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan tersebut berlaku secara mutatis mutandis bagi Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berasal dari Bupati/Wali Kota.

Selanjutnya dalam Pasal 99A Undang-Undang 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa selama Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Narasumber dalam acara ini yaitu:
Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I Bambang Rantam Sariwanto;
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Widodo Eka Tjahjana;
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto;
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal M Piliang dengan Moderator yaitu Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran.

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU No. 15 Tahun 2019 melalui pendekatan Omnibus Law dalam rangka meningkatkan Investasi di Daerah.

Jarrakposkupang.com/Mario Langun
Editor: Uta

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button