Daerah

Kanwil Kemenkum Bali Dukung Perancangan Peraturan Bupati Badung Terkait Bansos THR

MANGUPURA, MataKompas.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Wahyu Eka Putra, hadir dalam rapat tindak lanjut permohonan harmonisasi Bupati Badung terkait rancangan peraturan bupati tentang bantuan sosial (bansos) berupa tunjangan hari raya (THR) bagi masyarakat Kabupaten Badung pada Kamis (13/03).

Rapat harmonisasi ini membahas program bansos berbasis kartu keluarga yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.

Program yang diinisiasi oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa ini mendapat dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum Bali Wahyu Eka Putra menyatakan, bahwa program ini sangat relevan dalam upaya dalam memutar roda ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya beli.

“Kami dari Kemenkum Bali sangat mendukung program Pemerintah Kabupaten Badung ini. Program ini sangat baik untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya mendekati Hari Raya,” ujar Wahyu Eka Putra.

Dalam sambutannya, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menekankan program ini penting dalam menekan inflasi menjelang hari raya. Selain menekan inflasi dan menaikan daya beli masyarakat, program ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu di kabupaten Badung.

Adi berharap program ini dapat membangun kondusifitas dalam mendorong ekonomi pariwisata di Kabupaten Badung.

 

Selain itu, program bansos ini juga diharapkan dapat membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Badung.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Badung perlu memiliki regulasi yang jelas sebagai landasan pelaksanaan program.

“Harapan kami, tentu saja, agar program ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk ke depannya. Kami ingin dalam pelaksanaan, kami dilandasi aturan yang jelas,” kata Bupati Adi Arnawa.

Saat ini, program bansos THR Kabupaten Badung masih dalam tahap pendataan, yang dilakukan mulai dari tingkat desa.

Pendataan ini dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Badung, yang nantinya akan menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.

Wahyu Eka Putra menambahkan bahwa Kemenkum Bali hadir dalam perancangan peraturan bupati ini untuk memastikan keselarasan dan konsistensi antara perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta antar perda itu sendiri.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih peraturan, dan menjamin efektivitas pelaksanaan perda dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.

“Melalui rapat harmonisasi ini, kami berharap dapat menghasilkan regulasi yang tepat untuk menjalankan program ini dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang ada,” kata Wahyu Eka Putra.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Bali, I Wayan Redana, Jajaran Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Badung dan Kelompok Kerja yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali dan Kabupaten Badung.

Dengan adanya dukungan penuh dari Kemenkumham Bali, diharapkan program bansos THR Kabupaten Badung dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (Cen/Red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button