Kalapas Perempuan Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani Sebut 58 Narapidana Hindu dan 104 Narapidana Islam Peroleh Remisi Khusus Hari Raya

Matakompas.com-BADUNG | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 bagi Narapidana, yang bertempat di Aula Serba Guna Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Jumat, 28 Maret 2025.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani dan Pejabat Struktural Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan mengikuti kegiatan penyerahan Remisi Khusus secara zoom yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jumat, 28 Maret 2025.
Acara diawali dengan pembukaan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Nyepi dan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 bagi Narapidana dan Anak Binaan oleh Kasubsi Registrasi.
Penyerahan Remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan 4 Narapidana oleh Kalapas, didampingi oleh Kasubsi Registrasi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani menyebutkan 58 orang yang diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi sudah turun Surat Keputusan (SK) yang terdiri atas 58 WNI dengan RK I sebanyak 57 orang dan RK II sebanyak 1 orang.
“Untuk kategori pidana yakni Remisi Normal 31 Orang dan Remisi PP99 :27 orang. Besaran remisi yang diperoleh 15 Hari : 16 orang, 1 BLN : 38 orang, 1 bulan 15 Hari : 3 orang, 2 bulan : 1 org, 2 bulan 15 Hari :Nihil dan 3 bulan: Nihil,” urainya.
Selain itu, juga dinyatakan 104 orang yang diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri sudah turun SK yang terdiri atas 104 WNI dengan RK I sebanyak 103 orang dan RK II sebanyak 1 orang.
“Untuk kategori pidana yakni Remisi Normal 35 Orang dan Remisi PP99 69 orang. Besaran remisi yang diperoleh 15 hari : 31 orang, 1 bulan : 60 orang, 1 bulan 15 hari : 10 orang, 2 bulan : 3 orang dan 2 bulan 15 hari : Nihil serta 3 bulan : Nihil,” paparnya.
Hasil pelaksanaan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 bagi Narapidana kemudian dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Pelaksanaan acara penyerahan remisi telah selesai dilaksanakan dengan lancar, aman, dan tertib,” tutupnya. (red/tim).