Daerah

Kalapas Fikri Jaya Soebing Turut Serta Musnahkan Puluhan Kilogram “Barang Bukti Narkotika”

Matakompas.com, Denpasar – Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, A.md.I.P.S.H.,M.H., bersinergi bersama Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Bali, Brigjen Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH., M.Si., dan Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk beserta APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya dan tokoh masyarakat berkomitmen melaksanakan pemusnahan puluhan kilogram “Barang Bukti Narkotika”, jenis “Shabu” dan “Ganja”, bertempat di kantor BNNP Bali, Denpasar, pada Senin (28/6/2021).

Selanjutnya, Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, A.md.I.P.S.H.,M.H., didampingi Kasi Minkamtib (Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban), I Made Apong Adi Sanjaya, A.md.IP.SH.,MM., memaparkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika ini dilaksanakan, bersamaan dengan momentum peringatan “Hari Anti Narkotika Internasional” (HANI) 2021 serta sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan “War On Drugs”, dalam mewujudkan “Bali Bersinar” (Bersih dari Narkoba), yang sejalan dengan pola pembangunan Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Sementara, Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH.,M.Si., mengungkapkan bahwa, kegiatan tersebut merupakan serangkaian tindakan penyidik, yang pelaksanaannya dilakukan, setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat, untuk memusnahkan barang bukti “Narkotika” tersebut.

Dalam kegaiatan tersebut, BNNP Bali berhasil memusnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja, kurang lebih seberat 50 kilogram dan Narkotika jenis Shabu, kurang lebih seberat 1 kilogram, serta berhasil mengamankan 5 orang tersangka pengedar “Narkoba” yang merupakan jaringan Medan, Banyuwangi dan Bali.

“Hal ini kami lakukan, dalam rangka untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan dalam penanganan barang sitaan “Narkotika”, “Prekusor Narkotika” dan bahan kimia lainnya, untuk itu perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang sitaan tersebut,” pungkasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, mengakui, pihaknya, telah melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan “Narkoba”, dengan berupaya ekstra memperketat semua barang yang masuk dan melarang pengunjung masuk areal Lapas.

“Upaya-upaya seperti itu, setiap hari telah dilakukan petugas Lapas. Jadi, barang-barang yang masuk tersaring dengan benar dan hanya ada “Satu Pintu”.

Bahkan, pihaknya sangat berkomitmen tinggi, dimulai dari jajaran Pemasyarakatan hingga Lapas, melakukan program “Bersih-Bersih Lapas” dari Narkotika.

“Jika tidak ada komitmen, mungkin saja, ini tidak tertangkap. Bayangkan sekitar 50 kg itu, bukanlah jumlah yang sedikit. Tanpa komitmen tinggi, tidak bisa tertangkap pelakunya.

Disamping itu, secara rutin, juga dilakukan “Razia” didalam Lapas,” ungkap Kakanwil Jamaruli Manihuruk.

Soal “Narkoba” diselundupkan dan dikendalikan dari dalam Lapas, Kakanwil meluruskan pemberitaan tersebut, karena, angka 70% itu, jumlah WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), yang tersangkut kasus Narkoba.

Bukan jumlah “Barang Terlarang”. Makanya, pihaknya telah berupaya mencegahnya, dengan menerapkan metode “Satu Pintu” masuk kedalam Lapas.

Diakuinya, untuk masuk areal Lapas, dilakukan pemeriksaan yang sangat ketat. “Itu tidak bisa diselundupkan seperti itu, karena, dari pintu depan telah dijaga. Khan “Satu Pintu”. Begitu barang masuk, sudah Kita Jaga,” tegasnya.

Penulis : Ace
Editor : Agus Jaya

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button