Kakanwil Kemenhumkam Bali Menutup Program Rehabilitas Pemasyarakatan Pada Lapas Kelas IIA Kerobokan
Matakompas.com, Kerobokan – Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dilaksanakan Upacara Penutupan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan dan Deklarasi Lapas Bebas dari Halinar pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kamis (30/09).
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk yang didampingi
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Suprapto) dan undangan lain yang terdiri dari
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Kepala BNN Kabupaten
Badung, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, Komandan Distrik Militer 1611/Badung, Kejaksaan Negeri Denpasar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Kepala Departemen/KSM Psikiatri Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah beserta undangan lainnya dari instansi terkait.
Pelaksanaan Kegiatan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini
merupakan penutupan dari rangkaian Pelaksanaan Program Rehabilitasi
Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang dilakukan selama 6
(enam) bulan, dimulai dari tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan 30 September 2021.
Adapun jumlah total peserta rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Kelas
IIA Kerobokan sebanyak 120 orang, terbagi atas Rehabilitasi Medis sebanyak
60 orang peserta dimana 58 orang peserta telah mengikuti seluruh kegiatan
sampai akhir dan 2 orang peserta telah bebas sedangkan Rehabilitasi Sosial
sebanyak 60 orang peserta dimana 56 orang peserta telah mengikuti seluruh
kegiatan sampai akhir dan 4 orang peserta telah bebas.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan ini, Lapas Kelas IIA
Kerobokan menjalin kerja sama dengan beberapa instansi antara lain BNN
Provinsi Bali, BNN Kabupaten Badung, Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah,
Universitas Udayana, Yayasan Anargya, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Badung dan Kodim 1611/Badung.
Kegiatan Penutupan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini juga
dirangkaikan dengan pelaksanaan Deklarasi Zero HALINAR (Handphone,
Pungli dan Narkotika) oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Pemasyrakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan dilanjutkan dengan penandatanaganan deklarasi bebas dari HALINAR, dimana ini merupakan upaya dari Lapas/Rutan dalam membersihkan barang-barang yang dilarang masuk ke Lapas/Rutan termasuk Handphone dan narkotika. Deklarasi ini sudah dilakukan oleh seluruh jajaran Lapas/Rutan yang ada di Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Provinsi Bali Gede Sugianyar
Dwi Putra mengucapkan selamat dan terima kasih kepada para peserta
program rehabilitasi karena telah sungguh-sungguh mengikuti serta
menyelesaikan program rehabilitasi ini. Ucapnya.
Program rehabilitasi pemasyarakatan
ini dilaksanakan bertujuan untuk mempersiapkan seseorang yang pernah
terjerat dengan kasus narkotika dapat pulih, produktif serta berfungsi sosial. Terangnya.
Kemudian Kepala BNN Provinsi Bali mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang dalam hal ini pada
Divisi Pemasyarakatan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan
karena telah mengadakan program rehabilitasi dimana hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendukung program P4GN (Pencegahan,
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali
(Jamaruli Manihuruk) menyampaikan sambutan dan sekaligus menutup
Kegiatan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2021. Pungkasnya.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta karena telah berhasil menyelesaikan program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dengan baik. Program rehabilitasi narkotika merupakan serangkaian upaya yang terkoordinasi dan terpadu, terdiri atas upaya-upaya medik, bimbingan mental, psikososial, keagamaan, konseling, pendidikan kesehatan dan latihan vokasional untuk meningkatkan kemampuan penyesuaian diri, kemandirian, dan menolong diri sendiri serta mencapai kemampuan fungsional sesuai dengan potensi yang dimiliki, baik fisik, mental, sosial, dan ekonomi, paparnya.
Ia juga meyakini bahwa kegiatan ini telah berjalan dengan baik, dan bertanggung jawab serta dapat menjadi bagian dalam membentuk karakter warga binaan agar kelak bisa berbaur lagi dengan masyarakat luar.
Di samping itu diharapkan peserta rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini telah memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang cara mengatasi ketergantungan dan bahaya narkotika bagi kesehatan sehingga dapat menularkan dan metransfer ilmu yang telah didapat saat mengikuti rehabilitasi ini ke warga binaan pemasyarakatan yang lainya.
Hal ini merupakan upaya dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pembenahan-pembenahan kedalam terutama dalam mengupayakan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara membenahi fungsi pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, tutupnya. (Red/Aj).