Kakanwil Ditjenpas Bali Didampingi Kalapas Kerobokan Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

Matakompas.com – BADUNG | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025 secara virtual, yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jumat, 28 Maret 2025 pukul 11.00 WITA.
Secara virtual, kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah beserta jajaran dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono serta perwakilan Warga Binaan beragama Hindu dan Islam sebanyak 70 orang, yang bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Prosesi dimulai dengan sambutan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 28 Maret 2025 oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) kemudian secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus, yang diikuti serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Bali didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada empat orang perwakilan Narapidana.
Tercatat 257 Narapidana menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, sementara 599 Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, dengan total keseluruhan 856 Narapidana.
Disebutkan, pemberian Remisi ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
“Kegiatan yang berlangsung aman, lancar, dan khidmat tersebut menandakan komitmen Pemerintah dalam memberikan kesempatan pembinaan dan rehabilitasi bagi para Narapidana, menjelang Hari Raya Keagamaan sebagai Implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” pungkasnya. (red/tim).