Daerah

Ka Kanwil Kemenkumham Jabar, Buka Workshop Pembinaan, Pengayoman Dan Perlindungan Profesi Notaris

BANDUNG-MataKompas.com – Seorang Notaris harus berpedoman dan tunduk kepada Undang-Undang Jabatan Notaris, landasan filosfi dibentuknya UUJN dan UU perubahan atas UUJN adalah untuk terwujudnya jaminan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Melalui akta yang dibuatnya, maka Notaris harus dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menggunakan jasa Notaris.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris dapat dibagi menjadi 2 yaitu bersifat pasif dan bersifat aktif. Bersifat aktif yaitu Notaris melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, Sedangkan dalam artian pasif Notaris tidak melakukan perbuatan yang merupakan keharusan, sehingga pihak lain menderita kerugian. Jadi unsur adanya perbuatan melawan hukum adalah adanya kesalahan yang berhubungan dengan melawan hukum dan adanya kerugian yang ditanggung orang lain.

Sudjonggo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengatakan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) merupakan benteng terakhir dalam memberikan perlindungan kepada Notaris dengan Kewajiban Ingkar dan Hak Ingkar dalam rangka merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya dalam pelaksanaan tugas jabatannya terkait dengan pembuatan akta.

“Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris yang unsur-unsurnya termasuk anggota Notaris sebagai perpanjangan tangan organisasi perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) mempunyai peranan yang cukup strategis untuk memberikan Perlindungan dan Pengayoman kepada Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, terlebih-lebih dalam permasalahan hukum yang dihadapi anggota Notaris berkewajiban melakukan tugas pembinaan dan pendampingan secara langsung,” kata Sudjonggo saat membuka workshop Pembinaan, Pengayoman dan Perlindungan Profesi Notaris di Grandia Hotel Bandung, Rabu (06/10/21).

“Disini teman-teman notaris saya ingat kan kembali hukumnya wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain,” tegas Sudjonggo.

“Hal ini menjadi penting, karena apabila ini dilanggar, maka atas pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan kepada Aparat Penegak Hukum, Notaris tersebut dapat berpotensi dikenakan Pasal 322 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) bulan karena telah sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu,” tambahnya.

 

“Saya menghimbau kepada teman-teman notaris sekalian untuk selalu menjunjung tinggi sumpah jabatan yang telah diucapkan ketika dilantik di mana wajib untuk menjalankan jabatan dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak,”lanjutnya.

Hadir dalam pembukaan workshop Irfan Ardiansyah Ketua Pengwil INI Jabar, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes. Pol. Yani Sudarto, Ketua Pengwil INI Jateng Widhi Handoko, MKNW Jabar unsur Notaris Deni Haspada, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna dan diikuti 125 notaris se-Jawa Barat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel yang di moderator Agus Setiawan dengan narasumber Abdul Wahab, Amirullah dan Ahmad Kapi Sutisna.(Hum/dedy)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button