Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil Menangkap dua pengedar Narkoba Senin (31/8/2020).
Dua orang masing Masing berinisial BRF (41) dan AAF (42) warga tanjung balai ini dibekuk polisi saat sedang jualan sabu sabu di kabupaten Labuhanbatu.
Kepada wartawan Selasa (1/9/2020) Kapolres Labuhanbatu AKBP.Deny Kurniawan.SIK.SH.MH didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP.Martua Lesi.SH.MH dan sejumlah Personil Satres Narkoba di Halaman Mapolres Labuhanbatu memaparkan bahwa pihaknya berhasil menangkap kedua pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dijelaskannya bahwa Pada hari senin 31 agustus 2020 tim satres narkoba berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, tepatnya di jalan ujung bandar,kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kedua tersangka di tangkap disebuah rumah dijalan ujung bandar, kecamatan rantau selatan,kabupaten labuhanbatu, untuk menangkap kedua tersangka ini petugas melakukan under cover buy, berpura pura menjadi pembeli narkoba, dengan cara memesan narkoba kepada tersangka melalui telpon, setelah di pesan kemudian tersangka mengantarkan barang tersebut kesebuah rumah di jalan ujung bandar sekira pukul 23.30 wib, setelah keduanya sampai di TKP petugas langsung melakukan penangkapan” papar Kapolres
Kemudian lanjut kapolres petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi batu kristal diduga sabu seberat 202,97 grm,hp Vivo, nokia dan plastik klip transparan dari tangan tersangka. Setelah itu keduanyapun di boyong kemako satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ungkapnya
Dalam kesempatan itu kapolres mengucapkan terimakasi atas partisipsi masyarakat dalah hal pemberantasan narkoba di bumi labuhanbatu khususnya.