Berita

Jero Pasek Warkadea Minta Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik Dipercepat

SINGARAJA, WWW.MATAKOMPAS.COM- Bendesa Adat Kubutambahan Jero Pasek Ketut Warkadea meminta agar penyidikan dugaan pencemaran nama baik dirinya ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, dipercepat dan segera dituntaskan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Menurutnya, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melecehkan drinya itu, adalah perkara khusus bahkan mendapat atensi sangat tinggi dari krama adat Kubutambahan.

Nah, untuk itu perkara semestinya harus segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan hingga nantinya penetapan tersangka.

“Pertama, laporan soal pencemaran nama baik melalui baliho yang dipasang di salah satu ruko (rumah toko) di parkir barat Pura Meduwe Karang. Ya, itu pembunuhan karakter kepada saya.

Kedua, pencemaran nama baik itu melalui facebook. Nah, kalau di facebook itu, saya dituding melakukan perubahan status sertifikat dari duwen Pura Desa menjadi tanah pribadi.

Ya, tentunya ini sangat bertentangan karena kami dari prajuru desa memiliki bukti jika 7 (tujuh) sertifikat tanah duwen Pura itu, masih tetap atas nama duwen Pura Desa.

Total tanah duwen Pura Desa 61 sertifikat dengan luas tanahnya itu, sekitar 370,80 hektare,” ungkap Jero Pasek Ketut Warkadea ketika ditemui, Kamis (24/12) pagi.

 

Siapa saja yang dilaporkan?

Jero Pasek Ketut Warkadea menjawab, ia melaporkan sejumlah pihak termasuk Dr Gede Sudjana Budi yang konon merupakan tim ahli Gubernur Bali.

Masih kata dia, kronologi dugaan laporan pencemaran nama baik itu bermula munculnya sejumlah spanduk yang isinya tudingan bahwa Bendesa Adat Kubutambahan, Jero Pasek Ketut Warkadea, membohongi krama adat pada Minggu (11/10) lalu.

 

Diketahui, Sejumlah spanduk memojokkan Jero Pasek Warkadea itu terpasang di areal parkir sebelah barat Pura Meduwe Karang, Desa Adat Kubutambahan, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Dimana spanduk terpasang itu menyebut JP (Jero Pasek) menyetor 2,4 Miliar kepada Kas Desa. 1,5 Miliar digelapkan untuk kepentingan pribadi.

Tak terima namanya dicemarkan, kala itu Jero Pasek Warkadea pun langsung lapor polisi.

Staf ahli Bupati Buleleng itu kembali menerangkan, sejatinya kisruh itu bermula adanya paruman rencana pemanfaatan lahan duwen Pura Desa Adat Kubutambahan untuk pembangunan bandara internasional. Saat paruman desa linggih di Pura Desa Adat Kubutambahan pada Anggara Kliwon Medangsia, Selasa (6/10) lalu.

Dalam paruman desa itu, Wakil Bupati (Wabup) Buleleng I Nyoman Sutjidra hadir guna melakukan sosialisasi kepada krama Desa Adat Kubutambahan terkait rencana pemanfaatan lahan duwen pura untuk pembangunan bandara.

“Saya tidak hadir saat paruman karena sedang sakit. Ya, paruman itupun digelar tanpa surat undangan. Wabup Sutjidra menetapkan keputusan paruman desa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 yaitu tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum.

Ya, itu terkesan dipaksakan, apalagi saya sendiri dalam kondisi sakit. Melalui ini kami meminta bantuan kepada Menteri Agraria kiranya memberikan solusi pemanfaatan lahan masuk dalam program strategis nasional, namun tidak merubah status aset tanah duwen Pura Desa itu.

Artinya, rencana bandara berjalan, akan tetapi status tanah masih tetap menjadi hak desa adat,” terangnya.

Terpisah, seizin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler hanya memberikan keterangan singkat terkait perkembangan kasus pencemaran nama baik Jero Pasek Ketut Warkadea.

“Belum ada penetapan tersangka, masih sebatas pemeriksaan saksi. Untuk saksi, lebih dari satu orang,” tandasnya. (Red/Tim)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button