BeritaHukum

Jejak Komnas HAM dalam penanganan Kasus-kasusnya yang Terkesan Tidak Berimbang dan Obyektif

JAKARTA, Matakompas.com – Minggu (16/1). Saat ini publik terfokus pada kelanjutan pernyataan Komnas HAM terkait dengan Kematian 6 laskar di jalan tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM sebelumnya telah menangani berbagai Kasus namun menurut Prof. OC. Kaligis langkah langkah Komnas HAM dalam penanganan kasus masih terkesan Tidak Berimbang dan Obyektif.

Prof. OC. Menjelaskan secara detail pikiranya dalam surat terbuka pada Komisi 3 DPR RI seperti dalam uraian dibawah ini :

Sukamiskin Bandung, Jumat 15 Januari 2021.

Hal: Rekomendasi Komnas Ham terhadap kematian 6 laskar Front Pembebasan Islam di Jalan Tol kilometer 50 Jakarta-Cikampek.

Kepada Yang terhormat para wakil Rakyat,  khususnya Komisi 3 DPR RI.

 

Dengan penuh hormat,

 

 

Perkenankanlah saya Prof. Otto C.Kaligis, kini berdomicilie hukum sementara di Lapas Sulamisikin dalam kapasitas saya baik sebagai praktisi maupun sebagai akademisi, membagi pengetahuan saya mengenai pokok permasalahan yakni issu  pelanggaran Ham yang dengan mudahnya dilontarkan Komnas Ham untuk kasus matinya Laskar FPI. Mengikuti rekomendasinya,  saya menyimpulkan bahwa Komnas Ham, bukan badan  independen yang memberikan pandangannya secara imbang-obyektif.  Sebaliknya terkadang komnas Ham membuktikan dirinya sebagai alat politik golongan tertentu.  Berikut uraian saya dalam kapasitas saya tersebut  diatas:

  1. Ketika berada di Belanda bersama LSM Belanda, Saya pernah memperjuangkan kasus vonis mati seorang rakyat jelata yang tidak punya massa, buta huruf, tidak pernah memprovokasi rakyat untuk menimbulkan kegaduhan di Poso. Dia bernama Tibo yang telah dieksekusi mati. Sebelumnya Kapolda setempat diwaktu itu Pak Oegroseno, menolak eksekusi tersebut, karena menurut bukti bukti yang diperolehnya, Tibo adalah korban keputusan salah Pengadilan. Sempat diperiksa ulang dan sebelum eksekusi mati atas diri Tibo, telah diperiksa kurang lebih 10 saksi yang semuanya dapat membuktikan adanya keputusan keliru Pengadilan.. Dalam kasus ini saya tidak melihat keterlibatan Komnas Ham, memperjuangkan HAM Tibo yang telah dirampas hidupnya melalui putusan yang keliru.
  2. Saya juga pernah membela Yayasan  Doulos di Jakarta Timur, Pembantaian dan pembakaran asrama Doulos terhadap  golongan minoritas kristen oleh kelompok anarkis garis keras . Sebelum peristiwa pembantaian tersebut, sempat dilakukan arus provokasi, bahwa sekolah penginjilan  Doulous dan yang juga adalah  tempat penampungan rehabilatasi narkoba, bahwa mereka hendak meng-islamkan penduduk disekitarnya.
  3. Jelas provokasi tersebut sama sekali tidak terbukti alias fitnah. Saya masih menyimpan rekaman berupa hasil foto, pembantaian keji tersebut. Kesaksian korban bernama Dominggus yang hampir putus lehernya, hidup normal sampai hari ini, karena mujizat Tuhan Jesus yang dimohonkan oleh Dominggus, ketika berada dalam keadaan sekarat. Dokter di rumah. Sakit UKI, ketika Dominggus dirawat di bahagian gawat darurat rumah sakit tersebut, menyatakan bahwa harapan hidup Dominggus nihil. Kalaupun hidup, karena syaraf ke otak telah terputus, Dominggus akan cacat tetap, lumpuh otak, dan tak mungin dapat berkomunikasi.
  4. Sariman salah seorang mahasiswa STT Doulas, mati ditempat akibat pembantaian keji para penyerang anarkis. Mereka membawa parang, pedang, bom molotov untuk membakar asrama Doulos. Pendeta Royandi Hutasoit, selaku ketua Yayasan, adalah saksi peristiwa tersebut. Bahkan salah seorang korban yang lehernya hampir putus, karena mujizat, kini mendapatkan asylum di Amerika. Para pembantai divonis dan ditempatkan di Nusakambangan.
  5. Pertanyan saya. Dimana kehadiran Komnas HAM dalam Kasus pembakaran gereja yang sekarang sudah berjumlah kurang lebih 300 gereja? Dimana kehadiran  Komnas HAM didalam larangan terhadap kelompok minoritas menunaikan ibadah menurut keyakinan mereka.? Beda peradilan yang menimpa A. Hok, dengan fitnah Ustad Abdul Somad yang mengatakan ada Jin tergantung disalib, atau provokasi ustad Yahya Walona yang selalu menuduh Kristen adalah minoritas Kafir, atau bible kristen adalah palsu. Tampaknya penegak hukum takut membawa mereka ke Pengadilan?
  6. Dalam kasus sangkaan pelanggaran Ham, saya termasuk orang pertama yang membela ex. Gubernur Timor Leste , Bapak Gubernur Abilio Soares yang akhirnya divonis bebas ditingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.  Untuk kasus tersebut saya mendapatkan bukti bahwa  justru pemerintahan kolonial Portugis yang melakukan banyak pelanggaran HAM ketika masih menjajah Timor Leste. Saya agak tahu sejarah rinci Timor Leste, karena diwaktu Timor Leste masih bagian NKRI, daerah Bobonaro adalah daerah kampanye saya mewakili Golkar diwaktu itu. Lagi pula disaat Timor Leste merdeka saya pernah membela ex. Perdana Menteri Alkatiri untuk perkara Pidana yang dituduhkan kepada dirinya, ketika dimasa peralihan, Timor Leste masih memakai KUHP kita.
  7. Jaksa Agung Timor Leste Bapak Longuinhos Monteiro, yang sarjana hukumnya diperolehnya dari Indonesia menolak mentah mentah dan tidak mengikuti perintah yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Panel Khusus  Kejahatan serius (The Special Panels for serious  crime) yang diketuai oleh Philip Raposa pada tanggal 10 Mei 2004 untuk mengadili jendral Wiranto di Pengadilan Ham Timor Leste.
  8. Perintah Penangkapan terhadap Wiranto bersifat Politis ditanda tangani menjelang berachirnya mandat SCU pada bulan Nopember tahun 2004 yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya surat Penangkapan yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut PBB, Wakil Jaksa Agung Nicholas Koumijan. Semua perintah tersebut ditolak  baik oleh Jaksa Agung Monteiro yang pernah berkunjung kekantor saya maupun oleh Pemerintahan Timor Leste.
  9. Ketika tuduhan pelanggaran Hak Azasi Manusia di Timor Leste, disertai dengan terbitnya surat Penagkapan tersebut, saya beserta advokat  Purwaning SH. dibawah pimpinan Prof. Muladi dan kawan kawan ditunjuk sebagai Pengacara Wiranto untuk membela Wiranto menghadapai dakwaan International terhadap dirinya.
  10. Indonesia sebagai negara berdaulat, melalui Pengadilan Ad Hoc berdasarkan Undang undang nomor 26/tahun 2000 sanggup untuk membawa pelaku ke Pengadilan. Hal ini diatur dalam complimentary principles Statuta Roma International Criminal Court (ICC) tahun 1988 dalam perkara ICTY (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia.)
  11. Saya bersama rekan rekan S3. Unpad dibawah bimbingan Prof. Romli Atmasasmita pernah menghadiri salah satu sidang Presiden Yugoslavia Slobodan Milosovic di Pengadilan Penjahat Perang  yang dibentuk  oleh Dewan Keamanan PBB melallui resolusi 827 tanggal 25 mei 1993 di International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) yang berlangsung  di Haque/Den Haag, Belanda.
  12. Milosovic dimajukan atas tuduhan kejahatan Kemanusiaan, pelanggaran HAM . Presiden Slobodan Milosevic sewaktu berkuasa   sempat melindungi si pembantai  Jendral Ratko Mladic yang setelah limabelas tahun bersembunyi dalam pelariannya, dibawah Pemerintahan Negara Serbia yang baru , Ratko Mladic berhasil ditangkap dirumah persembunyiannya  di Lazarevo pada tanggal  26 Mei 2011. Dia melakukan  Pembantaian atas kurang lebih 8000 masyarakat sipil,  dikenal dengan peristiwa pembantaian di Srebrenka tahun 1995 di Bosnia . Pembantaian dilakukan Ratko Mladic terhadap kaum muslim.  Pengadilan HAM ICTY di  Den Haag menghukum seumur hidup  Ratko Mladic sedang Presiden Milosovic bunuh diri disel tahanan  ICTY (International Criminal Tribunal for the former  Yugoslavia)  di Den Haag.
  13. Tidak semua pelanggaran HAM dapat dimajukan ke Pengadilan HAM di Den Haag, karena hak veto yang dipunyai oleh 5 anggotanya. Rusia termasuk anggota yang punya hak veto.
  14. Unsur yang harus dipenuhi oleh Wiranto dalam sangkaan terhadap dirinya, sesuai dengan section 5.1. ICC, Regulasi UNTAET 2000/15 adalah unsur adanya penyerangan individu dan sporadis (individual and the wide attack (Terjemahan bebas)
  15. Bunyi section 5.1 ICC tersebut adalah: For the purpose of the present regulation,” crime against humanity” means any of the following acts when committed  as part of a widespread or systematic attack and directed against any civilian population, with knowledge of the attack: (a) Murder….(d) Deportation or forcible transfer of population…(h) persecution..”
  16. Untuk melengkapi perpustakaan Komnas HAM saya sebagai praktisi telah menerbitkan 4 buku berlabel ISBN masing masing berjudul Peradilan Politik Ham Di Indonesia, jilid 1 dan 2, “ Ham dan Peradilan Ham,” : “ Menghadapi Dakwaan Asing.”
  17. Mungkin ada gunanya membaca buku buku saya itu yang saya terbitkan berdasarkan pengalaman emmpiris saya untuk menambah wawasan kita bersama dalam menghadapi dan menyelesaikan issue HAM, sehingga tidak mudah terjebak dalam penyelesaian masalah HAM di Indonesia.
  18. Sebagai praktisi yang pernah mengurus kasus HAM didunia International, saya bersama advokat DR. Purwaning SH sebagai kuasa Menteri Perhubungan diwaktu itu, juga pernah Ke HAM Uni Eropah di Strasbourg dalam kasus saya membela Pilot Said di Pengadilan Amsterdam.
  19. Bahkan pada tanggal 12 Juni tahun 2000 saya mendapat kuasa dari Presiden Soeharto untuk melaporkan sakit aphasia yang dideritanya ke kantor pusat komisi hak Asasi Manusia di Geneve , Swiss. Disaksikan crew TVRI,   saya pada tanggal 15 juni tahun 2000 diterima dan bertemu dengan petinggi Hak Asasi divisi  penyiksaan (torture division) Mr.Jean Nicolas Beuse dan Mr. Isaac   Menemani saya,  rekan Pengacara Prof. DR. Indrayanto Senoadji dan rekan Juan Felix Tampubolon.
  20. Sayapun pernah menghadiri sidang pelanggaran HAM, Genosida dan Kejahatan Perang di ICTY Den Haag.   Dari hasil penelitian, mempelajari mengenai pelanggaran HAM,  genosida, pembantaian umat manusia, sebagai yang dilakukan Hitler terhadap Yahudi.  Atas dasar itu saya berpendapat bahwa rekomendasi Komnas HAM terhadap matinya 6 laskar FPI, sama sekali bukan masalah HAM. Jangan lupa bahwa untuk kasus Yugoslavia, Uni Sovyet menggunakan hak vetonya, menyatakan bahwa kasus Yugoslavia tidak termasuk kasus HAM International.
  21. Bahkan kajian saya , dengan melihat gelar perkara kasus kematian 6 laskar sebagai pasukan berani mati pembela HRS yang adalah keturunan nabi, baik melalui KUHP, maupun melalui KUHAP pasal 184, 185 ayat 1, 2, dan undang undang serta yurisprudensi yang relevan, serta juga melihat barang bukti senjata rakitan laskar dan barang bukti lainnya,  saya sampai kepada kesimpulan bahwa kajian komnas HAM terhadap kasus matinya 6 laskar yang “katanya” melibatkan oknum anggota polisi,  sama sekali tidak memenuhi unsur untuk dibawah ke Pengadilan.
  22. Kalau mengikuti kesaksian Pengacara FPI saudara Munarwan yang dengan lantang mengamini bahwa FPI dalam membela HRS hanya dengan tangan kosong, berarti pembelaan Laskar dengan senjata rakitan pasti super hebat , sehingga dengan mudah dapat mengalahkan polisi yang memang punya tugas negara untuk mengamat amati tindakan HRS yang dengan lantang menyerukan kepada para pengikutnya untuk melakukan Revolusi Makar, melawan Pemerintahan yang illegal. Berarti halal darah membunuh polisi yang illegal karena berada dibawah pemerintah yang illegal, yang harus digulingkan melalui revolusi yang diamini oleh para pengikutnya, yang didukung secara diam diam oleh Fadli Son, Amin Rais, Gubernur DKI Anies Baswedan.
  23. Mengapa saya katakan bahwa mereka mendukung revolusi? Dari pernyataan pernyataan mereka,  yang mereka kritisi hanya pembubaran FPI. Pidato pidato HRS yang mengajak Revolusi, Mengganti Presiden,  Menyerbu dan mengepung  Istana, menggulingkan Pemerintahan Jokowi – Amin Ma’ruf yang illegal, Mengganti Pancasila karena Pancasila ada di Pantat, semua Pernyataan dan deklarasi makar HRS sama sekali tidak dikritisi oleh Fadli   Anies Baswedan, Amin Rais.
  24. Semua pengikut HRS dan simpatisannya mengamini seruan revolusi HRS.. Qui Tacet consentire fidetur. Diam berarti mereka mengamini seruan HRS untuk ganti Pemerintahan melalui revolusi. Eskalasi perlawanan terhadap Pemerintahan yang sah  telah dilakukan sejak demonstrasi demonstrasi kelompok 212 termasuk ormas HTI yang telah dibubarkan. Terakhir perlawanan melawan Presiden yang sah terang terangan dilakukan oleh HRS dalam pidato pidatonya. Bahkan sekarang telah terbentuk Laskar anak anak yang melalui sistim cuci otak (brain washing), sikelompok militant laskar anak,   dengan penuh semangat melalui jihad revolusi,  memproklamirkan   berdirinya negara Islam, setelah Pemerintahan yang sah berhasil digulingkan.
  25. Semoga Badan Intelegent Indonesia tidak membiarkan benih benih perpecahan NKRI berkembang biak, sehingga memporak perandakan cita cita the founding Fathers untuk tetap mempertahankan NKRI berdasar Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Dalam keadaan genting, kepercayaan rakyat yang setia terhadap NKRI, kini hanya semata tergantung kepada Angkatan bersenjata yang terbukti sudah beberapa kali dalam sejarah Indonesia, melibas  habis para pemberontak yang hendak mengganti Pancasila, dengan dasar negara  lain, sekali gus memporak perandakan NKRI.
  26. Akhirnya semoga wakil wakil rakyat yang mewakili saya dan semua rakyat yang cinta NKRI, dapat mempertimbangkan tulisan dan pendapat saya ini, yang mungkin juga didukung oleh sebagian besar bangsa  Mereka  tidak lagi berani bersuara, kecuali prihatin melihat langkah anarkis kelompok tertentu yang ingin menjadikan negara ini selalu berada dalam keadaan kacau.  Atas perhatiannya, saya dari  Sukamiskin, hanya mampu mendoakan kepala Negara saya agar berhasil menjadikan: Indonesia Maju, bebas dari kerusuhan.

 

 

Salam hormat.

 

 

Prof. O.C. Kaligis.

 

Cc. Yang terhormat Bapak Presiden Jokowidodo dan Bapak wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai laporan.

Cc. Yth Bapak Kapolri Idham Azis  dan Bapak calon Kapolri Yang Baru ditunjuk Bapak Presiden,  Bapak Lystio Sigit Prabowo.

Cc. Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian Ph.D

Cc. Yrh. Bapak Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly Ph.D

Cc. Yth. Teman teman Media pendukung NKRI.

Cc. Pertinggal.

 

Editor : ISYLTS

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button