BeritaHukum

Hasil Test Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Bersifat Final, Tidak Perlu Menjadi Polemik Publik.

Sebagai Negara Hukum Tidaklah Etis Menjadikan Seorang Tersangka Pembunuh Menjadi Aparatur Sipil Negara

JAKARTA, Matakompas.com-Kegagalan Novel Baswedan dalam Test Wawasan Kebangsaan ASN KPK seharusnya tidak menjadi polemik Publik. Apalagi gugatan Novel melalui MK maupun MA pun telah ditolak. Hal ini seharusnya menjadi Acuan berbagai pihak.

Prof OC Mengutarakan hal itu melalui surat terbukanya yang selalu menyoroti adanya seorang Novel Baswedan yang juga tersangka pembunuhan pencuri sarang burung walet ditawari menjadi ASN POLRI.

 

Sukamiskin Jumat 8 Oktober 2021.

Hal: Karena ulah Novel Baswedan , Keadilan NKRI era reformasi menjadi kacau.

Surat terbuka.

 

 

Kepada Yang terhormat Bapak Tjahyo Kumolo. Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Dengan hormat.

 

Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, sekarang berdomicili hukum sementara di Lapas Sukamiskin, Bandung , dalam kapasitas saya sebagai praktisi, pengamat hukum, menyampaikan keprihatinan saya kepada Bapak untuk hal berikut ini:

  1. Dalam kasus tidak lolosnya Novel Baswedan ujian Test Wawasan Kebangsaan (TWK), di Media saya mengikuti pernyataan Bapak: Polemik Test Wawasan Kebangsaan, final.
  2. Berjuta orang gagal  lolos ujian    Aparatur Sipil Negara, tanpa membuat huru hara hukum. Mereka taat menerima  dengan ichlas.
  3. Sebagai praktisi, pengamat, dan akedemisi, saya mengikuti internal KPK, sejak Ketua Komisioner Antasari berniat membongkar korupsi, penyalah gunaan kekuasaan di tubuh KPK.
  4. Seandainya Antasari karena usahanya memberantas korupsi, tidak direkayasa dengan tuduhan Pembunuhan, saya yakin sudah lama korupsi KPK diberantas.
  5. Sejak DPR RI ditahun 2018 melakukan Pengawasan terhadap kinerja KPK era Novel Baswedan, perlawanan dilakukan oleh kelompok Novel Baswedan, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, menentang kompetensi DPR RI, melakukan Pengawasan terhadap KPK.
  6. Novel Baswedan dan kawan kawan gagal total, sekalipun berhasil mengikut sertakan kelompok para Professor Pendukung.
  7. Langkah berikut Novel Baswedan adalah menentang Revisi Undang Undang KPK yang disahkan Bapak Presiden. Materi Undang Undang revisi KPK adalah keharusan dilakukan test untuk dapat diterima sebagai Aparatur Sipil Negara.
  8. Novel Baswedan mengikuti test tersebut, karena hal itu adalah perintah Undang undang. Seandainya lulus, huru hara Indonesia sebagai Negara hukum, tidak akan terjadi. Seribu Peserta test TWK lainnya yang lulus, membuktikan bahwa test wawasan kebangsaan, sah menurut hukum.
  9. Bapak Presiden pun dalam menghadapi ricuh TWK yang disutradai oleh Novel Baswedan, akhirnya membuat deklarasi, tunduk kepada putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa gugatan Novel.
  10. Upaya Novel Baswedan di MA, dan MK, gagal total. Gugatan Novel Baswedan ditolak.
  11. Saya percaya berdasarkan konstitusi, NKRI adalah negara hukum. Putusan MA dan MK mengikat bagi semua pihak.
  12. Semua pemimpin ASN termasuk Bapak Presiden maupun Wakil Presiden disumpah, bahwa berdasarkan Pasal 9 UUD 1945, mereka harus mentaati dan tunduk kepada Undang undang dan Peraturan yang berlaku. Termasuk taat kepada putusan MA dan MK.
  13. Saya yakin bahwa putusan Bapak Presiden untuk memperkerjakan kembali Novel Baswedan dan kawan kawan ke Bareskrim adalah pernyataan politis, tanpa adanya surat penetapan atau surat perintah Presiden kepada KapolRI.
  14. Seandainya ada surat perintah tersebut, dalam rangka memberi perlindungan hukum kepada Bapak Presiden, saya memberi nasehat hukum dalam kedudukan saya sebagai ahli hukum, jangan sampai Gara gara surat anjuran Presiden kepada KapolRI, DPRRI mengajukan hak interpelasi atau hak angket kepada Bapak Presiden, karena melanggar sumpahnya,untuk  taat hukum, taat undang undang.
  15. Persoalan Novel Baswedan sebenarnya sangat sederhana. Adalah polisi yang melakukan gelar perkara kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan di Bengkulu. Berkas pidana tersebut dibenarkan kejaksaan, dan akhirnya putusan Pengadilan Bengkulu memerintahkan Jaksa , melimpahkan kasus pidana Novel Baswedan segera ke Pengadilan.
  16. Seandainya Novel Baswedan kembali duduk sebagai ASN di Bareskrim, bagaimana pandangan dunia hukum terhadap Bapak Kapolri, dimana Bareskrim sendiri pernah menggelar perkara pembunuhan Novel Baswedan?
  17. Novel Baswedan yang dalam kasus penyiraman air keras, pernah menuduh petinggi polisi terlibat, mengamankan tersangka pembunuh?
  18. Di KPK pun Novel Baswedan tidak henti hentinya meminta Firli Bahuri yang adalah atasannya, agar Firli Bahuri dipecat. Bahkan Novel Baswedan menuduh Bapak Presiden, turut melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan Novel Baswedan, karena Bapak Presiden tidak mendukung Novel Baswedan untuk dipekerjakan kembali sebagai Penyidik di KPK.
  19. Ketika di KPK Penyidik Novel Baswedan dilaporkan oleh atasannya Brig. Jendr. Polisi Aris Budiman, berdasarkan laporan mencemarkan nama baik Aris Budiman, mengapa polisi tidak menindak lanjuti laporan tersebut?
  20. Dimanapun Novel Baswedan bertugas, Novel Baswedan selalu membuat huru hara. Kelakuan. Novel Baswedan makin menjadi jadi, karena Media, Prof. Mahfud MD dan beberapa petinggi politik , mendukung perjuangannya untuk kembali. Ke KPK atau bila rezim berganti Novel Baswedan dijanjikan untuk  menjadi jaksa agung.
  21. Setiap kali Novel Baswedan menggerakkan demo, menggerakan peradilan jalanan melalui media, mahasiswa, ICW, LSM, Novel Baswedan berhasil membuat Bapak Presiden melemah dan melunak.  Akhirnya, nampaknya Bapak Presiden mengakomodir, sekaligus mendukung perjuangan Novel Baswedan.
  22. Diluar sisitim peradilan pidana terpadu, Novel Baswedan berhasil membuat Pengadilan baru. Yaitu Pengadilan Ombudsman, Pengadilan HAM ,  Pengadilan Komisi  Informasi Pusat  yang semua pertimbangannya dipakai Novel Baswedan dalam memporak perandakan NKRI sebagai negara Hukum.
  23. Surat rekomendasi Ombudsman kepada Jaksa Agung, ditaati Jaksa Agung, sehingga jaksa Agung mempeti eskan kasus Pembunuhan Novel Baswedan..
  24. Sebaliknya gugatan saya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Novel Baswedan, agar jaksa agung melimpahkan perkara pembunuhan Novel Baswedan ke Pengadilan, tidak berhasil menembus Media, karena redaksi melarang berita tersebut. Padahal bukti visual pembunuhan itu saya gelar di Pengadilan.
  25. Saya banyak mengetahui isi KPK nya Novel Baswedan. Dari semula berdirinya KPK, saya terlibat membela di Peradilan Tipikor. Bahkan ketika saya turut membela Budi Gunawan, terbongkar bagaimana KPK memboikot pengangkatan Jendral Budi Gunawan yang lolos fit and proper test, melalui penetapan tersangka tanpa dua alat bukti.
  26. Semua isi perut penyalah gunaan kekuasaan, korupsi KPK, saya  rangkum dalam beberapa buku  saya, antara lain ketika membela kasus PT. Masaro, Kasus Nazaruddin, dan banyak kasus tebang pilih KPK.
  27. Penggelapan barang bukti sitaan yang disita KPK, karena tidak disimpan di Rumah Penyimpanan Barang bukti , rawan penyalah gunaan, berupa penggelapan barang bukti..
  28. Seharusnya Dewan Pengawas KPK  melakukan  audit forensik penyitaan barang bukti, tanpa perlu menunggu DPRRI melalukan investigasi kine kerja KPK.
  29. Karena saya banyak mengetahui mengenai korupsi KPK akhirnya saya menjadi target KPK untuk divonis berat tanpa satu senpun uang suap yang disita dari saya, Bagaimana mungkin saya menyuap untuk perkara  saya yang dikalahkan.???
  30. Solusi tepat mengatasi huru hara kekacauan hukum di Indonesia, adalah adili Novel Baswedan tersangka penganiayaan dan Pembunuhan. Agar Bapak mengetahui lebih dalam mengenai kejahatan KPK saya sertakan bersama surat saya ini, dua buku saya berjudul: a. Mereka Yang Kebal Hukum dan b,: Sejarah hitam KPK, Novel Baswedan Pembunuh bengis.  Semua buku buku saya mengenai kejahatan KPK berlabel ISBN, sah terdaftar dan bukan hoax atau fitnah. Saya yakin cuma Bapak yang berani dan sanggup untuk tidak meloloskan Novel Baswedan dan kawan kawan ke jalan menjadi Aparatur Sipil Negara. Bapak juga yang dihari kemarin  yang tidak meloloskan mereka menjadi ASN. Semoga Bapk tetap tegas dan tetap pada keputusan Bapak untuk tidak meloloskan semua pegawai KPK yang gagal test.

 

 

Hormat saya.

 

 

Prof.Otto Cornelis Kaligis.

 

Cc. Kepada Yang saya hormati ibu Megawati Soekarnoputri sebagai laporan.

Cc. Yth.  Ketua Badan Intelijen Negara Bapak Jendral Polisi Budi Gunawan

Cc. Yth. Kapolri Bapak Jendral Pol.Lystio Sigit Prabowo.

Cc. Yth. Bapak Prof.Mahfud MD Menkopolhukam, pendukung Novel Baswedan sebagai calon Jaksa Agung.

Cc. Yth Ketua dan wakil Ketua dan para pimpinan DPRRI.

Cc. Yth.Ade Armando, Denny Siregar dan semua penganut aliran akal sehat.

Cc. Yth semua rekan media, pembuat berita imbang demi keadilan, termasuk harian Kompas, Detik.Com. Majalah Tempo.

Lampiran: Dua buku saya.

Cc.Pertinggal.

Editor Dedi

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button