Daerah

Hakim PTTUN Medan Meninggal Saat Pimpin Sidang Sengketa Pilkada

Medan – Kabar duka datang dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Pasalnya seorang Hakimnya meninggal dunia saat menjalankan tugas di ruang sidang PTTUN Medan yang berada di Jalan Pancing, Kamis (5/11)

Dari informasi yang diperoleh, Hakim tersebut bernama Mula Haposan Sirait. Ia diketahui baru saja bertugas di Medan Pada Bulan Agustus yang lalu.

Humas PTTUN Medan, Budi yang juga Ketua Majelis Hakim atas perkara itu mengatakan, peristiwa itu terjadi saat Budi bersama Mula Haposan memeriksa perkara sengketa pilkada Sergai.

Sekitar pukul 11.45 WIB, Budi mempersilahkan Mula untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan dipersidangkan itu.

Sesaat Mula selesai bertanya, dan dijawab saksi dipersidangan, tiba-tiba Hakim Mula terdiam dan pandangan matanya kosong menatap kearah kiri.

” Karena almarhum di sebelah kanan saya, maka saya melihat kok beliau diam saja setelah bertanya ke saksi. Lalu pandangannya juga sudah kosong. Spontan saya langsung skor sidang dan kami memegangnya, Bahkan para pihak yang berperkara juga ikut maju mendekati meja majelis hakim untuk membantu beliau,” Ujarnya

Kemudian, Tambah Budi, Ia memerintahkan kepada pegawai untuk segera membawa beliau ke rumah sakit terdekat

 

“Karena RS Haji terdekat, maka dibawa ke situ. Pada saat kejadian itu, masih ada tanda-tanda respon dari beliau makanya saya perintahkan untuk segera dibawa ke RS. Namun, saya dapat kabar, sesampainya di RS, beliau sudah dinyatakan meninggal dunia,” tutur Budi.

Budi juga menegaskan, Bahwa rekannya itu meninggal bukan karena terpapar Covid-19.

“Selama ini beliau memang mengeluh karena belakangan hari terakhir dirinya merasakan, tubuhnya semakin kurus. Memang setahu saya, beliau ada sakit gula dan tensi tinggi. Tetap secara medis, saya belum tahu penyebab kepergiannya,” sambung Budi.

“Hanya saja, selama ini kami kan sering sama. Beliau memang tidak ada menunjukkan tanda-tanda sakit lainya, apalagi gejala terpapar Covid-19. Bahkan baru-baru ini kami sudah di Rapid Test dan kami semua dinyatakan non reaktif. Saya rasa bukan karena covid-19,” ucapnya.

Budi juga menambahkan, hakim Mula Haposan pada dasarnya berdomisili di kota Bandung. Dan selama bertugas sejak dilantik sebagai Hakim Tinggi dan ditugaskan di PTTUN Medan sejak Agustus 2020 lalu, Hakim Mula tidak menunjukkan gejala-gejala sakit Covid-19.

” Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua PTUN Surabaya,” jelasnya. (red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button