Subang 3 Juli 2022
MataKompas.comĀ -Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI Tindak Lanjuti Adanya Pengaduan Masyarakat Atas Tanah Miliknya Diserobot PT GSS , Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI Turun langsung dalam rangka menindak lanjuti adanya permohonan bantuan dan perlindungan hukum dari warga subang bernama Rizal Suryanto Polim terkait dengan tanah milik nya diserobot PT GSS ( Graha Sukses Selalu ) Terkait dengan upaya untuk bisa membantu masyarakat yang memohon bantuan dan perlindungan hukum dari Satgas Anti Mafia Tanah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) dikomandoi H.Midun Jayalaksana selaku Kasatgas Anti Mafia Tanah Wilayah Jawa Barat kembali mendatangi Bupati Subang
* ( Haji Ruhimat)* dikediaman dinas, dalam rangka koordinasi meminta bantuan Bupati Subang untuk bisa membantu melakukan Mediasi terkait adanya Sengketa tanah milik Rizal Suryanto Polim warga subang seluas 2000 meter persegi yang diserobot PT GSS ( Graha Sukses Selalu) dan patut diduga ada ditunggangi oknum desa Banggala Mulya ,kecamatan Kalijati, kabupaten Subang ,propinsi Jawa Barat , dalam pertemuan tersebut Kasatgas Anti Mafia Tanah Jawa Barat ( H.Midun ) didampingi H Cepi Bratasena disambut baik oleh bupati subang dan Bupati Subang berjanji akan segera menindaklanjuti laporan penyerobotan tanah adat berdasarkan AJB No.193, 194,49 desa Banggala Mulya , Kecamatan Kalijati , Kabupaten Subang yang diduga dilakukan Oknum Kades dan PT Graha Sukses Selalu * ( PT.GSS )* agar bisa selesai melalui jalur mediasi Pemda Subang. Selain karena ada klaim sepihak, aduan inipun dilayangkan karena adanya tindak pidana pencurian pasir dengan mengambil dan menggali kandungan pasir diatas tanah milik Rizal sehingga fungsi lahan menjadi berubah dan merugikan pemilik tanah puluhan milyard akibat selama 10 bulan melakukan penambangan pasir diatas lahan milik orang lain dan bukan milik dari PT GSS akibatnya mengganggu fungsi konservasi, dalam kesempatan yang sama Haji Midun di dampingi Haji Cepi mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan dugaan penyerobotan tanah itu kepada Polres Subang pada 2022 ini sesuai dengan lP-B/361/III/2022/SPKT/Polres Subang tanggal 22 Maret 2022 An Pelapor Rizal Suryanto Polim . “Saat kami melaporkan pasal 385 (penyerobotan tanah), hasilnya kepolisian melakukan pemanggilan para pihak yang terkait dengan bidang tanah tersebut dan posisi diatas tanah ini sedang dalam keadaan status quo tidak boleh ada kegiatan apapun juga , dikarenakan sedang dalam proses penyelidikan Kepolisian Resort Subang , dan untuk itu dari Satgas Anti Mafia Tanah BPI KPNPA RI Korwil akan melakukan pengawasan sekaligus berkoordinasi dengan pihak pihak terkait di kabupaten Subang maupun di Propinsi Jawa Barat dalam rangka melakukan pendampingan hukum terhadap Rizal Suryanto selaku Pemilik yang syah atas tanah tersebut, dan meminta kepada pihak kepolisian subang segera menutup pertambangan pasir galian C PT GSS yang sudah melakukan penambangan pasir diatas tanah milik Rizal Suryanto Polim. Tutup Haji Midun Jayalaksana