Daerah

Hadir Langsung di NTT, Menteri PPPA Ajak Semua Mitra Kolaborasi Cegah dan Tangani TPPO

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi saat membuka acara Gerakan Advokasi Pencegahan dan Penanganan TPPO di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT

NTT, Matakompas.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengajak semua pihak mulai dari pemerintah, pihak swasta, organisasi sosial dan seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam aksi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Demikian diungkapkannya pada saat membuka acara Gerakan Advokasi Pencegahan dan Penanganan TPPO di Provinsi NTT yang berlangsung di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT pada Jumat 22 November 2024.

”TPPO ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang membutuhkan kolaborasi dan sinergitas dari semua pihak. Saya ajak kita semua dapat menguatkan langkah preventif dan responsif dalam pencegahan dan penanganan TPPO khususnya bagi kelompok perempuan dan anak yang menjadi kelompok yang paling rentan di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ungkap Arifah.

Ia menjelaskan, saat ini data menyebutkan telah terlapor 2.265 korban TPPO dalam 5 tahun terakhir (2019-2023). Dari data tersebut kelompok perempuan dan anak-anak menjadi yang paling rentan dengan angka mencapai 51 %, kemudian 47% korban adalah perempuan dewasa dan 2 % korban lainnya adalah laki-laki dewasa. Mayoritas Modus utama TPPO ini diantaranya adalah tawaran sebagai pekerja migran.

Untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan TPPO ini, terdapat 3 Program ungggulan dari Kementerian yaitu 1) Ruang bersama merah putih, 2) memaksimalkan call centre, dan 3) satu data perempuan dan anak yang berbasis desa.

Program ruang bersama merah putih, kata Menteri PPPA, akan mendorong pengembangan kreativitas dan keterampilan anak-anak. ”Melalui Ruang Bersama ini, kami ingin meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan cinta kebudayaan (Permainan tradisional), meningkatkan rasa nasionalisme dan pemberdayaan ekonomi perempuan,” ujarnya.

”Program prioritas kedua, yakni perluasan pemanfaatan call center SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) 129 yang tidak hanya dapat melayani kasus kekerasan, melainkan menangani permasalahan perempuan dan anak lainnya.

 

Lebih lanjut, program prioritas ketiga yaitu percepatan pengembangan Satu Data Gender dan Anak yang dapat dimanfaatkan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program yang tepat sasaran. Sebagai contoh, dapat digunakan dalam melaksanakan program intervensi sosial dan ekonomi yang fokus pada kelompok yang paling membutuhkan.

Sejalan dengan hal tersebut, Pj Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P juga mendorong agar semua pihak bersinergi dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

”Kita perlu terus memperkokoh sinergitas dan komitmen kita untuk mencegah dan mengatasi TPPO yang merupakan pelanggaran berat terhadap HAM,” ujar Pj Gubernur NTT Andriko.

”Kita punya masalah dimana masih adanya kekerasan dalam rumah tangga dan juga angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem yang masih tinggi. Masalah ini kemudian mengakibatkan persoalan turunan salah satunya adalah TPPO. Masyarakat ingin keluar dari kemiskinan karena tergiur dengan tawaran untuk menjadi pekerja migran melalui cara ilegal yang dianggap lebih mudah dan cepat tanpa melalui mekanisme dan perlindungan yang baik,” ungkapnya

”Pemerintah Provinsi terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan TPPO di antaranya dengan beberapa langkah diantaranya menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 135/KEP/HK/2024 Tanggal 3 April 2024 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang dan Calon Pekerja Migran Indonesia serta Calon Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah Non Prosedural di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” jelas Pj. Gubernur.

Pj. Gubernur juga mengungkapkan adanya Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kemudian Pembentukan Kelompok Kerja Pelayanan Terpadu Perlindungan Pekerja Migran dan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah Tingkat Desa.

”Selanjutnya kita lakukan pembinaan, sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan semua stakeholder dalam memberikan perlindungan PMI, termasuk pelimpahan kasus tindak pidana TPPO ke kepolisian untuk penegakan hukum serta pengalihan UPTD Pelatihan Kerja Kupang menjadi UPTP. Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas pada tahun 2023 dengan Program/Kejuruan Prioritas Pelatihan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.

”Kami juga sedang berupaya membangun kerja sama dengan Pemerintah Daerah di 5 (lima) wilayah perbatasan negara yang sering dilintasi oleh PMI asal NTT. Kami berharap Pemerintah Pusat dapat mendukung dan memfasilitasi upaya kerja sama ini,” tutup Andriko.***

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button