Daerah

Gunakan Rumah Aspirasi DPR RI Sebagai Posko Pemenangan, Dilaporkan Ke Bawaslu

PONOROGO-Bawaslu Ponorogo kembali menerima laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilu. Kali ini, Tatik Sri Wulandari, melaporkan dugaan penggunaan Rumah Aspirasi anggota DPR RI, yang terlatak di Jalan Sultan Agung, Ponorogo, sebagai Posko Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Senin (2/11).

“Terlapor adalah Sri Wahyuni, selaku anggota DPR RI Dapil VII dan Tim Kampanye Palson nomor urut 02, H. Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono,”jelas Tatik Sri Wulandari.

Wanita yang juga seorang advokat itu menambahkan, saat menyampaikan laporan disertai dengan bukti-bukti berupa foto lokasi Rumah Aspirasi yang digunakan posko pemenangan. Kemudian, SK Nomor 01/SK-TP/XI/2020, Tentang Tim Kampanye H. Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono. “Juga kita sertakan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2014,”tandasnya.

Tatik mengatakan, telah disebutkan dalam pasal 213 ayat (2) Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2014 yang menyebutkan Rumah Aspirasi didukung oleh anggaran yang dibebankan pada anggaran DPR. Sementara dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Terlapor, Sri Wahyuni adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf (c), Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara. Terlapor Sri Wahyuni telah membuat keputusan dalam bentuk mengijinkan Rumah Aspirasi digunakan sebagai Posko Tim Kampanye Pemenangan Paslon 02. Dengan menggunakan fasilitas Rumah Aspirasi, sarana dan prasarana alat kelengkapannya sebagai posko tim kampanye Paslon 02, maka Paslon 02 telah diuntungkan,”paparnya.

“Rumah aspirasi yang digunakan oleh tim kampanye pemenangan Paslon 02, menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran dari DPR,”tambahnya.

Untuk itu, lanjut Tatik Sri Wulandari, dengan berbagai bukti yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang berlalu.

 

Semetara itu, Mardji Nurcahyo, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu belum dapat dihubungi. Sulung Muba Rimbawan, Kordiv Hukum, Data dan Informasi masih belum mengetahui laporan tersebut disebabkan masih diluar kota.(ded)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button