Daerah

Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah

DENPASAR, Matakompas.com – Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dengan volume di bawah satu liter. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diluncurkan Gubernur Wayan Koster pada Minggu (6/4) di Jayasabha, Denpasar.

Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Bali dan menyasar pelaku usaha, distributor, hingga lembaga pelayanan publik. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk menuntaskan persoalan sampah, terutama plastik, di Pulau Dewata. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Bali juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada desa, kelurahan, dan desa adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber serta tidak membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

Sanksi tersebut berupa penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa, hingga tidak diberikan fasilitas atau bantuan program khusus. Sebaliknya, desa yang berhasil menjalankan seluruh kewajiban secara tuntas akan diberi penghargaan dalam bentuk bantuan keuangan.

Wayan Koster mengatakan, surat edaran ini menjadi bentuk tindakan tegas pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan pengelolaan sampah dengan arahan pemerintah pusat dan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dijalankan tanpa kompromi. “Saya tidak ada kendala apa-apa karena kan tidak bisa maju lagi di periode ketiga. Jadi, kalaupun nanti ada yang marah di medsos, bully segala macam, nggak ngaruh-lah. Yang penting niat saya sebagai gubernur adalah menuntaskan permasalahan sampah di Bali,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa di periode kedua kepemimpinannya, tidak ada alasan untuk tidak bertindak lebih cepat dan tegas. Menurutnya, momentum saat ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat gerakan penanganan sampah secara menyeluruh. “Sekarang di periode kedua saya ini sudah tidak ada halangan lagi dan karena sudah periode kedua harus mengambil momentum dengan gerakan lebih cepat, dengan tindakan yang keras dan tegas kepada siapapun,” kata Koster.

Gerakan Bali Bersih Sampah akan mulai dilaksanakan serentak pada 11 April 2025 di seluruh wilayah Bali. Aturan ini mewajibkan seluruh desa, kelurahan, dan desa adat untuk mengelola sampah berbasis sumber, menyelesaikan sampah di wilayah masing-masing, dan tidak membuang ke desa lain. Selain itu, penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong kresek, sedotan, styrofoam, dan botol minuman sekali pakai dilarang dalam semua kegiatan desa dengan slogan ‘Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik.’

Kepala desa wajib menerbitkan peraturan desa dan bandesa adat wajib membuat pararem untuk mengatur pengelolaan sampah dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Mereka juga diwajibkan membentuk unit pengelola sampah, baik dikelola mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. Unit ini diharapkan mampu menangani pengumpulan dan pengolahan sampah, serta memilah antara sampah organik, non-organik, dan residu.

 

Fasilitas pengelolaan sampah seperti TPS3R wajib dibangun dan/atau dioptimalkan. Sampah yang diangkut ke TPA hanya sampah residu, sedangkan material daur ulang harus dikumpulkan di tingkat desa. Pembiayaan operasional pengelolaan sampah ini wajib dialokasikan dalam APBDes dan dapat bersumber dari Dana Desa, Dana Bagi Hasil, Pendapatan Asli Desa, APBN, atau sumber sah lain yang tidak mengikat.

Kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh kantor pemerintah dan swasta, hotel, restoran, lembaga pendidikan, pasar, tempat ibadah, hingga pusat perbelanjaan. Seluruhnya wajib menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber, menyediakan tempat sampah terpisah, dan tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam aktivitasnya.

Struktur pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah ini dikomandoi langsung oleh Gubernur Bali sebagai pimpinan tingkat provinsi, didukung oleh Pangdam, Kapolda, dan Danrem. Di tingkat kabupaten/kota, tanggung jawab ada di tangan bupati atau walikota bersama Kapolres/Kapolresta. Sekretaris Daerah dan pimpinan lembaga swasta turut ditugaskan mengawasi pelaksanaan program. Sementara di tingkat desa, kepala desa dan bandesa adat wajib memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan baik.

Setiap desa juga diminta membentuk kader lingkungan yang bertugas mengedukasi dan menyosialisasikan pengelolaan sampah kepada masyarakat. Pelibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama dari keberhasilan gerakan ini. “Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga penghormatan terhadap alam Bali yang suci. Kita mulai dari hal kecil, tetapi dengan konsistensi dan kebersamaan, Bali bisa bebas sampah,” kata Koster.

Konferensi pers peluncuran SE No 9 Tahun 2025 ini turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Ir Gede Pramana, serta Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Dr I Made Rentin. Mereka menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mempercepat implementasi gerakan ini, yang diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Bali bersih, sehat, dan lestari. (Red/Ivn)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button