Pariwisata

Gubernur Bali Buka Bandara Ngurah Rai Bagi Wisatawan Untuk 19 Negara 

Matakompas.com | Bali – Gubernur Bali l Wayan Koster bersama Pemerintah Pusat  telah memutuskan membuka wisatawan mancanegara untuk 19 Negara

Dibukanya terhadap wisatawan mancanegara menurut Gubernur Bali l Wayan Koster berdasarkan pada hari baik menurut kearifan lokal  (Wraspati Pon, Wariga), 14 Oktober 2021.

Gubernur Bali menjelaskan Negara yang diperbolehkan masuk yaitu Negara  yang memiliki risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2 ,positif rate kurang dari 5% (sesuai standar WHO); dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka (prinsip timbal balik/reciprocal)” Jelas Koster .

Adapun  yang di perbolehkan masuk sebanyak 19 Negara
yaitu, Saudi Arabia;  United Arab Emirates;  Selandia Baru; Kuwait; Bahrain; 6) Qatar; China;  India;  Jepang;  Korea Selatan;  Liechtenstein;  Italia;  Prancis; Portugal; Spanyol; Swedia; Polandia;  Hungaria; dan Norwegia.

Persyaratan lain menurut Koster ,untuk  keberangkatan,  sudah vaksinasi lengkap (2 kali suntik); hasil negatif uji Swab PCR, H-3 sebelum keberangkatan; mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali; dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Begitu juga saat kedatangan di bandara Persyaratannya menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC; persyaratan keimigrasian; dan mengikuti uji Swab PCR. Waktu menunggu hasil uji Swab PCR sekitar 1 jam.

 

“Selama menunggu hasil uji Swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh Otoritas Bandara, tidak diijinkan keluar.,bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi.

Bila hasil negatif, wisatawan
akan dibawa ke Hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.

Selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah Hotel.

Pada hari ke-4, mengikuti uji Swab PCR. Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi.

Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah Hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 Hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat
standar CHSE.

Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin.

10.Biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di Rumah Sakit, dan karantina di Hotel menjadi tanggung jawab wisata

Wisatawan berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan oleh Hotel dengan persyaratan standar CHSE.

Ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran Satgas Covid-19
Nomor 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, serta Protokol Kesehatan Covid-19 Provinsi Bali.

Selama berwisata dan berada di Bali, wisatawan berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bali, berperilaku tertib dan disiplin, serta menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah Provinsi Bali akan
menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan.

Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran, serta Bupati/Walikota Se-Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat agar Pandemi Covid-19 di Bali tetap dapat dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya peningkatan kasus baru Covid-19.

Menghimbau semua pihak terkait dan masyarakat Bali agar dengan tertib dan disiplin melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021, antara lain, yaitu, Mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M. ” Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan” Lanjut Gubernur. (Red/Iskandar).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button