Daerah

GPS Sebut Gugatan ke Irjen Pol.Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan Bersifat Pribadi Bukan Institusi

DENPASAR, Matakompas.com | Kuasa Penggugat mempermasalahkan Kuasa Hukum dari Bidkum Polda Bali, karena yang digugat adalah Pribadi sebagai oknum.

Jika Kapolda Bali dan Dan Sat Brimob diganti, pihaknya akan tetap menggugat Daniel dan Rachmat dan tidak akan menggugat Kapolda Bali baru.

Untuk itu, kehadiran Bidkum dinilai tidak tepat, karena tidak memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai Advokat, karena yang digugat bukan institusi.

“Kami keberatan ada Kuasa dari Bidkum Polda Bali, kecuali yang bersangkutan memiliki Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS). Sebab, yang kami gugat oknum polisi bernama Irjen.Pol. Daniel Adityajaya, SH.,S.IK.,M.Si., dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.IK.,

yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Besok Tergugat diganti sebagai Kapolda Bali tetap akan kami gugat dan tidak akan menggugat Kapolda Bali yang baru,” tegas Gede Pasek Suardika yang akrab dipanggil GPS selaku salah satu Tim Hukum dari Berdikari Law Office.

GPS juga menyatakan menerima Kuasa Hukum lainnya yang resmi sebagai Advokat dengan menunjukkan Kartu Anggota di persidangan.

Bahkan, GPS memberikan contoh terbaru kasus gugatan kepada Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat yang menggunakan Jaksa Pengacara Negara ditolak Penggugat, karena yang digugat pribadinya bukan jabatannya, sehingga sidang perdana ditunda.

 

Menyikapi hal tersebut,

Ketua Majelis Hakim meminta agar disampaikan secara tertulis di persidangan berikutnya.

Selanjutnya, hal tersebut ditetapkan Hakim Mediasi untuk mencoba melakukan penyelesaian melalui perdamaian.

 Ditunjuk Ida Bagus Bamadewa Patiputra, SH.,MH., sebagai Hakim Mediasi, yang sidang mediasi selanjutnya digelar, pada 29 September 2025 mendatang.

Sesuai sidang, GPS menyampaikan gugatan kliennya Budiman Tiang merupakan murni meminta pertanggung jawaban oknum yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diluar kepentingan sesuai UU tentang kepolisian.

“Ini untuk mengingatkan para pejabat, ketika berkuasa jangan mentang-mentang gunakan kewenangannya dengan cara yang tidak benar. Apapun alasannya. Apalagi melangkahi proses hukum,” terangnya.

Selain GPS, dari Pihak Berdikari Law Office juga hadir Kadek Cita Ardana Yudi, SH.,S.Si., dan Komang Nila Adnyani, SH.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan atas tugas-tugas kepolisian yang diemban Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.IK. Jadi, sudah barang tentu akan dibela oleh Bidkum Polda Bali. “Kita tegaskan hari ini yang digugat oleh penggugat berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian yang kita laksanakan,” tutupnya (red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button