Daerah
Trending

Ganti Rugi Lahan Tak Kunjung Cair, Warga Kemang Agung Kepung  Kantor KAI Drive III Palembang

Matakompas.com, Palembang – Puluhan warga Kemang Agung, Kecamatan Kertapati melangsungkan aksi demo di depan Kantor KAI Drive III Palembang pada Rabu 26 Februari 2025.

Pasalnya, mereka melakukan aksi demo untuk meminta keadilan penyelesaian uang ganti rugi atas tanah yang telah disepakati nilanya antara warga Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso, Kemang Agung dan pihak KAI Drive III Palembang.

“Kami meminta hak keadilannya. Duit ganti rugi itu kata pihak KAI sudah dibayarkan dan jatuh di tangan Pengacara mereka yakni Pak BD, tapi sekarang belum sama sekali dibayarkan. Harusnya dari pihak KAI kami minta kejer pak BD untuk membayarkan hak ganti rugi kami yang sudah disepakati bersama.” kata salah satu warga kepada awak media.

“Kalau tidak segera, kami akan melakukan aksi demo besar-besaran dari warga tiga RT langsung yang akan kesini,” tutupnya.

Setelah melakukan aksi demo di Kantor KAI Drive III Palembang, warga pun turut menyampaikan aspirasi dan meminta perlindungan ke Polda Sumsel.

Kuasa Hukum Warga, Muhammad Miftahudin S.H mengungkapkan warga memohon atensi dengan Kapolda Sumsel.

“Kami mohon atensi dengan pihak Kapolda Sumsel, karena disana ada dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KAI Drive III Palembang,” ungkapnya.

 

Tentunya, Kuasa Hukum dan warga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumsel saat menghubungi Bantuan Polisi (Banpol) direspon baik oleh pihak Kapolda.

“Tentunya kami ucapkan terima kasih ketika melakukan Banpol, dari pihak Kapolda cepat tanggap. Ketika kami meminta bantuan agar tidak bentrok di lapangan mereka cepat tanggap ketika meminta bantuan. Kami tentunya meminta pihak Polda Sumsel untuk memperhatikan kasus ini,” ungkapnya.

Dijelaskan Miftahudin, dugaan pidana penyerobotan tanah milik warga oleh PT KAI Drive III Palembang karena warga sudah ada SHM.

“Alasannya milik warga itu Sertifikat Hak Milik (SHM), berdasarkan Undang-Undang itu tertinggi. Yang punya SHM saja tanahnya tiba-tiba diserobot. Jadi kami mohon atensi disitu,” jelasnya.

Kemudian selanjutnya, Kuasa Hukum juga menyatakan bahwa dugaan adanya kerja sama terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak KAI Drive III Palembang dan Pengacaranya BD.

“Kami menduga adanya kong kali kong karena ketika kami melapor ke Polda Sumsel. Kata Polda harusnya yang bisa melaporkan itu PT KAI karena mereka yang merasa dirugikan yang katanya uang ganti rugi sudah di kasih ke Pengacara BD. Tetapi mengapa mereka tidak melaporkan, malah nyuruh kami yang melaporkan, kenapa tidak mereka saja,” timpalnya.

Mengenai lahan ganti rugi warga Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso, Kemang Agung Miftahudin menambahkan bahwa terdapat beberapa titik yang ditangani Kuasa Hukum yakni pertama lahan warga seluas sekitar 3.300 meter persegi. Kemudian PT Sunan Rubber.

“Untuk nominalnya yang sudah disepakati bersama dari pihak PT KAI yaitu mengganti rugi lahan warga 3.300 meter persegi dengan rincian Rp2 juta per meter dari yang ditawarkan pihak Pengacara PT KAI, total senilai sekitar Rp6,6 Miliar. Kemudian untuk PT Sunan Rubber belum dihitung nilai ganti ruginya, tapi kemungkinan sekitar Rp10 miliar itu lebih,” bebernya.

“Mengenai pembayaran ganti rugi warga belum ada kejelasan dan komunikasi lebih lanjut Pengacara mereka (BD) kepada kami,” pungkasnya. (**)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button