Daerah

Gandeng Dekranasda Prov Bali, Kanwil Kemenkum Bali dan DJKI Percepat Pendaftaran IG Kerajinan Lokal.

DENPASAR, MataKompas.com – Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat langkah kolaborasi dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali untuk mendorong pendaftaran produk kerajinan masyarakat Bali sebagai Indikasi Geografis (IG).

Sinergi ini dibahas dalam audiensi yang digelar di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Rabu (24/9/2025).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, hadir langsung dalam pertemuan tersebut bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, beserta jajaran.

Kehadiran mereka disambut oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sekaligus Ketua Harian Dekranasda Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata.

Hermansyah menegaskan, pelindungan hukum melalui pendaftaran IG menjadi strategi penting untuk meningkatkan daya saing serta nilai tambah produk kerajinan Bali di pasar global.

 

Ia mencontohkan, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memiliki 12 produk kerajinan yang terdaftar sebagai IG, sedangkan Bali baru tercatat tiga. “Kami hadir di Bali untuk mendorong lebih banyak kerajinan tangan masyarakat Bali yang segera didaftarkan sebagai IG,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, I Wayan Redana menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi para perajin, yakni kesulitan dalam penyusunan deskripsi produk yang menjadi syarat utama pendaftaran IG.

Namun, Kanwil Kemenkum Bali telah menjalin kerja sama dengan sejumlah universitas di Bali guna memberikan pendampingan teknis, termasuk penulisan dan penyusunan dokumen.

“Sinergi ini penting agar para perajin tidak berjalan sendiri. Kami siap mendampingi melalui jaringan akademisi yang sudah kami libatkan,” ujarnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual di Bali, khususnya untuk kerajinan tangan yang sarat dengan nilai budaya lokal.

Kolaborasi antara DJKI, Kanwil Kemenkum Bali, dan Dekranasda Bali menjadi kunci dalam mempercepat pendaftaran IG, sekaligus membuka peluang bagi produk kerajinan masyarakat Bali untuk semakin diakui, baik di tingkat nasional maupun internasional. (Red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button