Daerah

Fraksi Gerindra – PSI Dorong Gubernur Bali Untuk Bertindak Polemik Tembok GWK Hingga Kini Belum Tuntas

DENPASAR, Matakompas.com | Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan tajam dan rekomendasi konstruktif terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Raperda tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

Pandangan umum fraksi ini disampaikan langsung oleh Gede Harja Astawa, S.H., M.H., pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu, 15 Oktober 2025.

Dalam awal penyampaian, Fraksi Gerindra–PSI mengucapkan selamat atas peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober 2025) dan HUT ke-80 TNI (5 Oktober 2025), sembari menegaskan komitmen memperkokoh ideologi Pancasila dan menjaga semangat kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Soroti Keseimbangan dan Akurasi APBD 2026

Dalam pandangan terhadap Raperda APBD 2026, Fraksi Gerindra–PSI menilai bahwa rancangan tersebut disusun dengan acuan yang baik terhadap RKPD dan nota keuangan, namun belum sepenuhnya mengacu pada Permendagri No. 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

Postur RAPBD 2026 menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp5,31 triliun dan belanja daerah Rp6,07 triliun, dengan defisit Rp759,16 miliar yang ditutup menggunakan SiLPA tahun 2025 sebesar Rp1,002 triliun.

Namun, Fraksi Gerindra–PSI meminta agar pemerintah melakukan revisi dan pembahasan ulang, karena masih ada sejumlah komponen yang belum terakomodasi, antara lain:

 

* Perubahan alokasi dana transfer dari pusat sebesar Rp1,904 triliun,

* Tambahan belanja berupa BKK ke kabupaten/kota, hibah ke desa adat dan lembaga, serta honor PPPK,

* Pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal di Perseroda PKB.

“Anggaran harus disusun secara realistis dan rasional, bukan sekadar mengejar keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran,” tegas Gede Harja Astawa mewakili Fraksi Gerindra–PSI.

Fraksi juga menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang ditetapkan sebesar Rp500 miliar, naik signifikan dari tahun sebelumnya.

Namun hasil audit BPK RI menunjukkan bahwa pungutan baru dilakukan terhadap wisatawan asing yang datang melalui jalur udara internasional, sementara jalur domestik belum terpantau.

Berdasarkan data BPK, dari 5,9 juta wisatawan asing yang datang ke Bali sepanjang 2024, hanya 2,1 juta orang yang tercatat membayar PWA. Artinya, masih ada potensi Rp569 miliar yang belum tergarap.

Fraksi Gerindra–PSI meminta agar pemerintah memperkuat sistem pemantauan dan penegakan pungutan terhadap seluruh wisatawan asing, baik yang datang dari jalur internasional maupun domestik, untuk mengoptimalkan PAD.

Desak Transparansi dalam Penyertaan Modal Perseroda PKB

Menanggapi Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Fraksi Gerindra–PSI meminta agar analisis investasi dan dokumen pendukung dipaparkan secara lebih transparan dan komprehensif.

Fraksi mempertanyakan keabsahan Anggaran Dasar Perseroda PKB serta keberadaan Rencana Bisnis lima tahun yang menjadi prasyarat dalam penyertaan modal.

Selain itu, Fraksi menyoroti ketidaksesuaian data luas tanah antara hasil analisis investasi (338,47 hektare) dengan data resmi Perda No. 10 Tahun 2023 (259,26 hektare). Perbedaan signifikan ini dianggap dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif.

“Analisis investasi yang disajikan belum didukung perhitungan kuantitatif yang memadai. Pemerintah harus menyajikan kajian detail agar DPRD dapat mengambil keputusan berbasis data, bukan asumsi,” tegas Harja Astawa.

Lebih lanjut, Fraksi menilai bahwa penambahan modal daerah pada Perseroda PKB tidak boleh melebihi batas modal dasar sebesar Rp6 triliun sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2022.

Jika tambahan modal dianggap perlu, maka pemerintah wajib lebih dulu mengubah ketentuan modal dasar dalam Perda tersebut.

Desak Tindakan Tegas atas GWK dan Illegal Logging

Di luar pembahasan dua Raperda, Fraksi Gerindra–PSI juga menyampaikan dua isu penting yang perlu perhatian serius dari Gubernur Bali.

Pertama, polemik tembok pembatas di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang hingga kini belum tuntas dibongkar meski telah direkomendasikan DPRD.

Fraksi mendesak Gubernur menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat lokal, yang merasa terpinggirkan di tanahnya sendiri.

“Kami bertanya, kurang apa lagi bentuk dukungan yang dibutuhkan Gubernur untuk bertindak? DPRD dan masyarakat sudah satu suara. Saatnya pemerintah menunjukkan konsistensi antara kata dan perbuatan,” tegas Harja Astawa.

Kedua, Fraksi menyoroti isu pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Meski klaim resmi masih simpang siur, Fraksi mendesak Gubernur melakukan investigasi mendalam dan menegakkan hukum sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar bagi pelaku.

Akhiri dengan Seruan Integritas dan Kebijakan Pro-Rakyat

Mengakhiri pandangan umumnya, Fraksi Gerindra–PSI menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan bukanlah bentuk oposisi, melainkan komitmen moral untuk menjaga integritas kebijakan publik dan keberpihakan pada rakyat Bali.

“Ujian terbesar bagi seorang pemimpin adalah membuktikan satunya kata dengan perbuatan. Kami berharap Gubernur Bali benar-benar menunjukkan komitmen terhadap transparansi, keadilan, dan keberpihakan pada masyarakat,” pungkas Gede Harja Astawa menutup pandangan umum fraksi. (Red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button