Daerah

Forkopimcam Kubu Mediasi Warga Saling Klaim Tanah

Matakompas.com | Amlapura – Bertempat di rumah I Gede Putu Siram di Banjar Dinas Darmawinangun, Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu berlangsung giat mediasi terkait saling klaim kepemilikan tanah yang akan dipakai jalan oleh Warga Bukit Mangun dengan pihak I Ketut Dastra, Selasa, (23/11/2021).

Tampak hadir dalam  giat tersebut Kapolsek Kubu AKP I Nengah Sona, S.H., Danramil Kubu Kapten Inf I Ketut Sukrada, Camat Kubu I Nyoman Suratika, S. Sos., M.A.P, Perbekel Desa Tianyar Timur I Ketut Wija , Perwakilan BPN I Made Widi , dan Warga Bukit Mangun 40 orang sedangkan pihak I Ketut Dastra tidak hadir.

Dari petugas BPN pada intinya menjelaskan dari hasil ukur ulang yang dilakukan BPN ada sedikit perbedaan antara gambar di sertifikat dengan bentuk tanah di lapangan.

Hal tersebut memang banyak terjadi di beberapa tempat karena kesepakatan pemilik tanah tidak dirubah atau diberitahukan kepada pihak BPN, Namun untuk jalan yang akan di beton sudah ada masuk bentuk jalan tersebut disertifikat jadi secara hukum jalan tersebut sudah sah.

Camat Kubu dalam pengarahanya mengatakan, “apabila ada pihak dari I Ketut Dastra mengklaim tanah dijalan yang akan dibeton tersebut maka harusnya dia menunjukkan bukti kepemilikan secara hukum”.

Sedangkan dari pihak Perbekel Tianyar Timur menegaskan, “kami siap akan membeton jalan tersebut namun apabila suatu saat ada pihak yang menghambat maka kami minta bantuan keamanan kepada pihak terkait”.

Perwakilan warga Bukit Mangun, I Ketut Wirta Astika menurutnya, “apabila dari I Ketut Dastra mengklaim tanah yang akan dipakai jalan tersebut maka harusnya I Ketut Dastra mau turun untuk dimediasi dan menunjukkan bukti-bukti yang dimilikinya”.

 

Danramil Kubu mengarapkan, “dari pihak warga agar bersurat kepada pihak I Ketut Dastra dan melampirkan bukti gambar sertifikat dengan tujuan akan membeton jalan tersebut dan ditunggu balasan surat tersebut apabila tidak ada balasan agar dilanjutkan betonisasi Jalan tersebut”, harapnya.

Sedangkan dari Kapolsek Kubu AKP I Nengah Sona, S.H. menjelaskan, “dalam penanganan kasus tersebut kita harus berhati-hati, kita akan lakukan pendekatan kembali kepada kedua belah pihak agar tidak menimbulkan masalah baru, kita juga akan bersurat kepada pihak I Ketut Dastra agar bisa hadir dalam pertemuan atau mediasi”.

Dari hasil mediasi Kapolsek Kubu memberikan kesimpulan bahwa Pihak Camat Kubu akan bersurat kepada pihak I Ketut Dastra dengan melampirkan bukti-bukti sertifikat dan gambar jalan yang menjadi masalah apabila tidak ada tanggapan, akan dilaksanakan betonisasi sesuai gambar jalan yang ada disertifikat oleh pihak Desa Tianyar Timur sesuai hasil mediasi. (Red/Jabe)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button