Nasional

FEDERASI SERIKAT PEKERJA BALI SURATI DPR RI, TOLAK PENGESAHAN RUU CIPTA KERJA.

DENPASAR, WWW.MATAKOMPAS,COM
Rencana pengesahan RUU Cipta Kerja untuk digetok palu menjadi Undang-Undang oleh stake holder di pusat yang semakin mendekati detik-detik final semakin membuat geram kaum buruh.

Betapa tidak,sejak awal didengungkannya ide ini sudah membuat kontroversi kalangan pekerja yang cenderung akan merugikan mereka.

Apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini di mana nasib kaum pekerja betul-betul menyedihkan.

Jutaan pekerja di rumahkan,bahkan di PHK sementara pemerintah tidak begitu bisa berbuat banyak melindungi nasib mereka.

Dengan kondisi para pekerja yang tengah sengsara ditambah lagi rencana Anggota Dewan yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Hal ini membuat Federasi Serikat Pekerja Bali(F.SP.Bali) merapatkan barisan dan berdiskusi dengan seluruh PUK di seluruh Kabupaten dan Kota di Bali menyampaikan Surat Penolakan RUU Cipta Kerja disahkan sebagai Undang- Undang Cipta Kerja yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tertanggal 05 Oktober 2020.

Menurut Ketua DPD F.SP Bali, I Putu Semara Kandi,SH.mengatakan bahwa banyak hak-hak buruh yang terdegradasi dari apa yang terdapat dalam UU No.13 tahun 2003.

 

“Kami sangat menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang begitu getolnya ingin mengesahkan RUU ini lebih-lebih dalam situasi Pandemi.

Kenapa pemerintah tidak menunda,bahkan mereview kembali khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang dibandingkan dengan UU No.13 tahun 2003 jauh mendegradasi hak-hak buruh.

Untuk itu kami mengirimkan surat terbuka kepada DPR RI yang isinya menolak dengan tegas disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut,semoga wakil-wakil kami masih punya hati nurani untuk mendengar keluhan kami selaku pekerja yang ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga pula.”harap I Putu Semara Kandi,SH.yang merupakan karyawan di Ramayana Suite and Spa yang tingkat huniannya 0% selama Covid- 19 ini.

Namun,meskipun dihujani protes baik dalam bentuk aksi demo maupun surat penolakan,namun RUU yang merupakan usulan dari pemerintah itu akhirnya juga disahkan meskipun 257 orang anggota yang tidak hadir dari 575 orang anggota dewan yang ada.

Sementara Partai PKS yang sejak semula sudah menolak dan Partai Demokrat melakukan walk out dari sidang.

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button