Ponorogo, Cakrawala.MATAKOMPAS.COM,-Usai menggelar hearing antara Komisi D DPRD Ponorogo dengan Dinsos dan pendamping terkuak nama supplier beras dan daging BPNT yang berkwalitas jelek dan tak layak konsumsi.
Dari hearing tersebut terhendus siapa saja supplier beras serta seorang supplier daging dalam program BPNT pada bulan November-Desember 2021.
Untuk diketahui bahwa program bantuan pangan non-tunai (BPNT) yang dibagikan ke KPM sebanyak 83 ribu lebih penerima reguler dan penerima darurat sebanyak 16 ribu. Komisi D DPRD Ponorogo dalam waktu dekat juga akan memanggil supplier dan 229 Agen yang tersebar di Ponorogo.
Saat dtemui Dikantornya, pada Selasa (8/2/2022) Pamuji Ketua Komisi D DPRD Ponorogo mengatakan, setelah memanggil Dinas Sosial dan pendamping kita berencana akan memanggil supplier dan agen.
” Dalam hearing bersama Dinas Sosial kita mengorek ada cacatan buruk, yakni ada supplier nakal. Atas catatan itulah dalam waktu dekat akan kita panggil pihak supplier yang tak lain pemasok barang, ” ucapnya.
Selain itu, kata Pamuji dalam hearing komisi D DPRD Ponorogo juga menguak seseorang warga Kecamatan Siman berinisial E-D yang ditengarai sebagai supplier daging yang tak layak konsumsi pada BPNT pada bulan November-Desember 2021.
“Kita sama-sama tahulah. yang penting kita panggil dulu kita ajak hearing agar semua bisa terbuka dan transparan,”paparnya.
Politisi Dapil 4 itu bahkan, berencana mengirimkan surat kepada Kementerian Sosial atau Bu Risma. “Karena ini program pemerintah pusat, apalagi harga dan komoditas sudah ada ketentuannya. Jadi jika ada temuan penyimpangan maka yang dirugikan adalah masyarakat penerima,”lanjutnya.
Untuk itu, kata Ketua Komisi D berharap agar penyaluran selanjutnya dapat berjalan dengan baik. “Untuk supplier nakal kita rekomendasi agar diganti saja. Dan jangan ada pihak yang bermain-main program BPNT ini,”tukasnya.(nov)