KUPANG–JARRAKPOSKUPANG.COM
Pria muda yang bernama Edy Gunawan akrab disapa Gunawan Alfarabi,mendatangi kantor Desa Nanga Mbaur,Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur,Provinsi NTT,untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD).Kehadiran dan keberadaanya di Kantor Desa,disambut baik oleh Panitia.
Dalam penyerahan berkas pencalonan diterima langsung oleh panitia pelaksana pemilihan calon anggota BPD yaitu Ahwa S.Pd dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Keterwakilan kaum milenial untuk mengambil bagian dalam pemerintahan desa merupakanan bagian dari agenda penting dalam mengisi kemerdekaan.
Karen dianggapnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
Sehingga BPD dapat dianggap sebagai parlemen suatu desa,dengan ketentuan untuk menjadi syarat bakal calon BPD harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah dietapkan oleh panitia.
Melalui mekanisme dan ketentuan ketetapan panitia,pria muda ini melengkapi berbagai persyaratan untuk ikut dalam pertaruangan pemilihan BPD.
Dalam kesempatanya Edy Gunawan berharap “semoga dalam hajatan ini,segala aktifitas diberikan kemudahan dan kesehatan dari Tuhan yang maha kuasa”.
Panitia memberikan batas waktu massa pendafatarn calon anggota BPD yaitu pada tanggal 31 Maret 2020.
Jarrakposkupang.com/Mario Langun
Editor: Uta