PONOROGO-Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Ponorogo kembali dilayangkan Tatik Sri Wulandari. Rabu siang (4/11), wanita yang juga berprofesi sebagai advokat itu tak tanggung-tanggung, melaporkan dua anggota DPR RI, yaitu Supriyanto dan Ibnu Multazam.
“Keduanya ini kan pejabat negara, yang harusnya mengedepankan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, jadi ketika menjadi tim pemenangan salah satu Paslon, maka kita laporkan ke Bawaslu,”terangnya.
Dasar pelaporan, menurut Tatik, berdasarkan penjelasan pasal 81 huruf d, UU No 17 Tahun 2014. “Bahwa merujuk pada ketentuan diatas, maka sejak diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 01/SK-TP/XI/2020 tertanggal 3 September 2020, terlapor sebagai pejabat negara telah diduga melanggar pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016,”lanjutnya.
“Terlapor Ibnu Multazam dan Supriyanto sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pasal 122 huruf (c), Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara. Ibnu Multazam menjabat sebagai Dewan Penasehat sementara Supriyanto sebagai ketua tim kampanye Paslon 02, maka dengan ini Paslon 02 diuntungkan,”paparnya.
Barang bukti yang diserahkan, lanjut Tatik, print out SK Tim Pemenangan Paslon 02 dan Print Out UU RI Nomor 17 tahun 2014. “Pejabat negara tidak diperbolehkan menjabat Tim Pemenangan. Hal itu juga dapat dilaporkan ke Majelis Kehormatan DPR RI,”terangnya.
Sementara pihak Bawaslu Ponorogo saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Marji Nurcahyo Kordiv Penindakan membenarkan atas laporan dua anggota DPR RI tersebut. “Masih tahap kajian awal mas,”katanya singkat.(ded)