
PALEMBANG, Matakompas.com — Dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) kembali mencuat di Pemerintah Kota Palembang. Wakil Walikota Palembang dilaporkan ke DPRD Kota Palembang oleh Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (DPW MSKI) Sumatera Selatan dan Pengurus Besar Front Pemuda Merah Putih (PB FPMP), karena diduga memerintahkan Satpol PP berjaga di rumah pribadi seorang Anggota DPR RI sekaligus Ketua Partai Gerindra Sumsel.
Setelah hampir dua bulan menunggu, laporan tersebut akhirnya mendapat tanggapan. DPW MSKI Sumsel dan PB FPMP diterima langsung oleh Komisi I DPRD Kota Palembang yang membidangi pemerintahan, Senin (21/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Umari Supriadi, ST, didampingi sejumlah anggota dewan, di antaranya Sabia Afriyana (Fraksi NasDem), M. Firdaus alias Cek Daus (Fraksi Gerindra), Budi Mulya (Fraksi Gerindra), Jumono (Fraksi PKS), dan Wahyu Aziz Saputra (Fraksi PAN).
Perwakilan DPW MSKI Sumsel, Mukri AS, S.Sos.I., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya datang untuk meminta DPRD menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius tersebut.
“Satpol PP itu tugasnya menegakkan Perda, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Tapi kenapa ada penugasan menjaga rumah pribadi Ketua Partai Gerindra Sumsel? Ini jelas tidak sesuai regulasi,” tegas Mukri.
Mukri hadir bersama Rahmad Soleh, Reza Mao, Dasri, Daniel, Amri, dan Ade Indra Chaniago.
Dalam forum tersebut, Ade Indra Chaniago mengajukan tiga pertanyaan yang menyentil logika publik:
- Bagaimana agar rumah warga lain juga bisa dijaga Satpol PP seperti rumah Ketua Partai Gerindra Sumsel?
- Mengapa penugasan Satpol PP di rumah pribadi tersebut kemudian ditarik?
- Dari 17 Anggota DPR RI asal Sumsel, mengapa hanya rumah Ketua Partai Gerindra yang dijaga?
Menjawab pertanyaan itu, Kasat Pol PP Kota Palembang, Dr. Herison, mengakui bahwa Satpol PP memang sempat diterjunkan ke lokasi, namun ia membantah adanya penjagaan tetap.
“Anggota kami hanya melakukan patroli, bukan berjaga. Dan memang ada surat tugasnya, tapi tidak permanen,” ujar Herrison.
Namun, pernyataan Herrison langsung memicu perdebatan panas. Dasri dan Amri dari DPW MSKI meminta Kasat Pol PP jujur mengungkap fakta sebenarnya.
“Pak Kasat, tolong bicara apa adanya, jangan ngeyel,” kata mereka tegas.
Sementara Ade Chaniago menimpali dengan nada keras:
“Patroli itu sekali lewat, bukan berjaga berbulan-bulan. Jangan membodohi masyarakat. Saya ini dosen, Pak. Tolong sampaikan fakta yang benar.”
Ketua Komisi I, Umari Supriadi, kemudian menyoroti adanya pemberitaan tentang surat tugas misterius yang sempat beredar di media lokal terkait penugasan Satpol PP tersebut.“Apakah benar ada surat tugasnya, Pak Kasat?” tanya Umari di hadapan peserta audiensi.
Dr. Herison menjawab singkat, “Memang ada surat tugasnya, tapi tidak bersifat tetap. Satpol PP tidak menetap karena sudah ada petugas keamanan pribadi di sana.” ujarnya.
Dalam rapat yang berlangsung hampir dua jam itu, anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra, M. Firdaus (Cek Daus), menyampaikan, bahwa seluruh masukan dan aduan dari MSKI Sumsel akan diteruskan ke pimpinan DPRD dan juga ke Wakil Walikota Palembang yang bersangkutan.
“Semua aspirasi sudah kami catat dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami, termasuk Wakil Walikota yang juga Ketua Gerindra Kota Palembang,” ujar Cek Daus, yang disetujui oleh Budi Mulya dari Fraksi Gerindra.
Namun, karena belum ada kejelasan arah tindak lanjut, Ade Indra Chaniago kembali menginterupsi.
“DPRD ini pelayan rakyat. Kami minta forum ini tidak berhenti di sini. Gunakan hak bertanya atau hak interpelasi untuk menelusuri dugaan abuse of power ini. Kalau terbukti, lanjutkan ke hak angket hingga pemakzulan Wakil Walikota,” tegas Ade.
Rapat akhirnya ditutup oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Umari Supriadi, dengan catatan bahwa pihaknya akan menunggu klarifikasi resmi dari Wakil Walikota Palembang, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra Kota Palembang, sebelum mengambil langkah politik selanjutnya. (*)