Ponorogo, MATAKOMPAS.COM-, Kang Bupati Sugiri Sancoko sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dalam paripurna yang digelar oleh DPRD Ponorogo, bertempat di ruang Rapat Paripurna pada Senin (28/3/2022).
Nampak dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ponorogo
Sunarto dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, dan jajaran kepala OPD.
Kang Bupati Sugiri Sancoko dalam paripurna tersebut menyampaikan berbagai pencapaian dan prestasi salah satu kinerja capaian makro yang ditorehkan Pemkab yakni angka indeks pembangunan manusia (IPM) terus mengalami kemajuan yakni pada tahun 2020 IPM Kabupaten Ponorogo mencapai 70,81 dan selanjutnya pada tahun 2021 mencapai 71,06 atau tumbuh 0,35 persen poin.
Peningkatan angka IPM tahun 2021 ini dipengaruhi oleh indeks kesehatan, indeks pendidikan, maupun indeks pengeluaran per kapita per tahun yang disesuaikan.
“Dari sisi kesehatan bayi yang lahir tahun 2021 memiliki harapan untuk dapat hidup hingga usia 72,85 tahun lebih lama 0,08 tahun dibandingkan dengan mereka yang lahir pada tahun sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut bupati juga menerangkan, untuk indikator pendidikan, komponen harapan laman sekolah tahun 2021 tercatat sebesar 13,74, lebih tinggi 0,01 persen dibandinhkan sebelumnya yaitu 13,73.
“Untuk komponen pendidikan lainnya rata-rata lama sekolah 25 tahun keatas mencapai 7,55 meningkat 0,13 persen dari tahun lalu. Indikator pengeluaran per kapita yang disesuaikan pada tahun 2021 mencapai Rp 9.851.000,00 atau meningkat 1,87 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 9.670.000,00,” ungkapnya.
Selain itu untuk pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Ponorogo berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku Tahun 2021 mencapai Rp 21,35 Triliun dan atas dasar harga konstan mencapai Rp 14,62 Triliun. Ekonomi Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 tumbuh 3,19 persen.
“Untuk sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha transportasi dan pergudangan sebesar 11,09 persen, diikuti pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang sebesar 7,23 persen,” ujarnya.
Untuk lapangan usaha industri pengolahan sebesar 6,67 persen, diikuti lapangan usaha informasi dan komunikasi sebesar 6,41 persen.
“Struktur ekonomi terbesar Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 ditopang oleh lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan 27,04 persen, perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor 17,76 persen, dan konstruksi 9,20 persen,” Imbuhnya.
Tak hanya capain yang ditorehkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo melainkan juga penghargaan baik nasional maupun regional antara lain Penghargaan Anugerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesembilan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ponorogo, Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Pratama dari Kementerian serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) 2021.
“Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (PPPA), Penghargaan Pelaksana Terbaik II Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan Tingkat Provinsi Tahun 2021,” katanya.
Sementara penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award Tahun 2021 dari Kementerian Kesehatan RI, Penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Penyelenggara Bersepeda Onthel Menggunakan Sarung dan Kopiah dengan Peserta Terbanyak 2021, Penghargaan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Jatim atas keberhasilannya mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 5 Kali berturut-Turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Penghargaan Swasti Saba Wistara dari Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) RI dan Kementerian Kesehatan (KEMENKES) 2021, Penghargaan Badan Publik Menuju Informatif Tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Timur 2021 dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ‘KIP AWARDS’ Tahun 2021 Provinsi Jawa Timur, Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Kategori Pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah) bagi Peserta PTSL dan Pengirim Peserta Petugas Pengelola Pertanahan Daerah (P3D) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2021, Penghargaan Percepatan Pembangunan Desa Tahun 2021 Kategori Pertama dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Sementara Sunarto ketua DPRD Ponorogo menyambut baik atas capaian yang di peroleh pemkab Ponorogo. Selain itu Sunarto juga akan segera membentuk pansus untuk menindaklanjuti LKPJ Bupati Ponorogo. (ad/nov)