DPRD Malaka Soroti Desa Rabasa Haerain: Gaji Nakes dan Tutor PAUD Diduga Ditahan, Inspektorat Diminta Bertindak

NTT, Matakompas.com- Dugaan penahanan gaji selama lima bulan terhadap tenaga kesehatan (nakes) dan tutor PAUD di Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Malaka.
Sejumlah warga membantah klaim klarifikasi Penjabat (Pj) Kepala Desa yang menyatakan tidak ada pelanggaran.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa informasidari dalam media Liputan 68 tentang pencairan dana gaji enam bulan adalah benar.
“Yang dicairkan enam bulan, tapi hanya dibayar satu. Kalau memang SK-nya baru satu bulan, sisanya ke mana? Kalau ke nakes lama, tunjukkan buktinya. Kalau tidak, jangan-jangan sudah ‘dibawa tikus masuk hutan’,” kritiknya tajam (22/7/2025).
Ia menambahkan bahwa kader Posyandu di desa yang sama hanya menerima Rp 250 ribu untuk satu bulan.Lima bulan sisanya tidak jelas kemana arah pembayarannya.
“Ini bukan bantuan, tapi hak. Jangan ditahan-tahan seenaknya,” ujarnya.
DPRD Minta Inspektorat Audit Desa
Mendapat laporan ini, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malaka, Marius Boko dari Partai Golkar, angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa gaji nakes, tutor PAUD, kader Posyandu, dan perangkat desa yang memiliki SK tidak boleh ditunda atau dipotong tanpa dasar hukum yang sah.
“Kalau hak mereka tidak dibayar, Inspektorat Kabupaten Malaka wajib periksa. Kami di DPRD tidak akan diam. Jika ditemukan penyimpangan, harus dikembalikan. Ini uang rakyat,” tegas Marius kepada wartawan di ruang kerjanya, (23/7/2025).
Marius juga menyerukan agar media dan masyarakat aktif mengontrol dana desa.
“Kalau ada pelanggaran, lapor ke kami. Kami akan minta pemeriksaan langsung ke lokasi,” tambahnya.
SK Jelas, Tapi Gaji Tak Kunjung Cair
Keluhan juga disampaikan langsung oleh tenaga tutor PAUD di PAUD Halma, Desa Rabasa Haerain.
Salah satu dari empat tutor yang diangkat melalui SK Nomor: Ds. Rbs. Hrn/145/SK/19/III/2025 menyebut bahwa hingga kini mereka belum menerima bayaran. Padahal, mereka sudah bekerja mengajar anak-anak sejak awal tahun.
Hal serupa disampaikan oleh tenaga kader Posyandu yang juga mengantongi SK dengan nomor yang sama.
Mereka mempertanyakan ke mana anggaran gaji yang telah cair untuk enam bulan tersebut.
Secara prinsip, hak gaji nakes dan tutor PAUD merupakan kewajiban pemerintah desa yang tidak bisa ditahan tanpa prosedur yang jelas.
Penahanan gaji tanpa dasar hukum dan mekanisme transparan dapat mengganggu layanan pendidikan dan kesehatan dasar di desa, serta menurunkan semangat kerja para tenaga pengabdi.
DPRD Malaka kini menunggu laporan lanjutan dari masyarakat. Jika ditemukan indikasi kerugian negara di Desa Rabasa Haerain, DPRD menegaskan: Inspektorat harus turun, dan dana harus dikembalikan.*** (Eki Luan).