
JEMBRANA, Matakompas.com ! Kasus pembatalan sertifikat tanah milik (SHM), nomer 7359, milik Ni Wayan Dontri, warga Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, semakin panas bergulir.
Diketahui SHM tersebut dikeluarkan tahun 2018 oleh BPN Kabupaten Jembrana melalui program PTSL. Belakangan dibatalkan lantaran disebutkan tumpang tindih dan cacat administrasi.
Dontri melalui kuasa hukumnya Veronika Luciana, S.H berupaya keras memperjuangkan hak kliennya yang diduga “dirampas” secara paksa. Teranyar fakta Baru terungkap dalam kasus tersebut.
Veronika kepada sejumlah wartawan di Jembrana pada Kamis, 18 September 2025 mengatakan, proses pembatalan sertifikat seluas satu hektar tujuh puluh are milik kliennya penuh kejanggalan.
Kejanggalan-kejalan itu diungkapkan Veronika, mulai dari tidak pernah diterimanya surat keputusan (SK) pembatalan sertifikat kliennya dari BPN Jembrana maupun BPN Bali dan hilangnya Nomor Induk Bidang (NIB).
“Sampai detik ini kami tidak pernah menerima SK pembatalan SHM tersebut dari BPN Jembrana maupun BPN Bali. Mestinya kami dapat tembusan. Ini kan aneh,” tegasnya.
Veronika dan kliennya hanya mengetahui kabar bahwa sertifikat nomer 7359/Desa Penyaringan tersebut telah dibatalkan karena alasan tumpang tindih dan cacat administrasi. Namun secara pastinya dia mengaku tidak tahu lebih jelas karena SK pembatalan tidak pernah diterimanya.
“Kami bingung, cacat administrasi yang bagaimana dimaksudkan dan tumpang tindih bagaimana maksudnya. Kami justru mengetahuinya dari berita-berita di media,” ujar Veronika.
Lebih lanjut Veronika menjelaskan, dari informasi yang dia peroleh, BPN Bali disebutkan telah menerbitkan SK pembatalan SHM Nomer 7359/Desa Penyaringan pada, 8 Agustus 2025 lalu. Namun kenyataannya SK Pembatalan tersebut tidak pernah diterima.
“Ini jelas membuat kami kebingungan, apa yang menjadi alasan pasti pembatalan tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, Veronika juga mengungkapkan kejanggalan hilangnya NIB pada bidang tanah nomer sertifikat 2541 atas nama Silvia Ekawati. Padahal, NIB sebelumnya tercatat jelas pada letak interaktif di situs BHUMI milik ATR/BPN dengan luas 10.000 m2 dengan NIB 02393.
“Awalnya ada NIB, tapi sekarang sudah kosong. Ini sangat janggal, bagaimana bisa NIB yang tadinya ada, tiba-tiba hilang begitu saja,” ujar Veronika.
Veronika menilai, hilangnya NIB ini, mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses administrasi yang dilakukan oleh pihak terkait. Keberadaan NIB sendiri sangat penting sebagai identitas untuk satu bidang tanah dalam sistem administrasi BPN.
Pihak Dontri berharap BPN Jembrana bisa memberikan penjelasan transparan terkait kasus ini dan segera menyerahkan SK pembatalan agar permasalahan bisa diselesaikan dengan jelas dan adil.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali ​I Made Daging mengatakan, SK pembatalan sertifikat hak milik (SHM) Nomer 7359/Desa Penyaringan, atas nama Ni Wayan Dontri telah dikirim melalui kantor POS pada 8 Agustus 2025.
“SK itu kami kirimkan via POS kepada Ni Wayan Dontri. Logikanya kalau tidak sampai di tujuan karena alamat salah, pastinya pihak POS mengembalikan SK tersebut kepada pengirim. Tapi kenyataannya tidak kembali ke pengirim, artinya SK tersebut sudah sampai tujuan,” pungkasnya.(red)