Daerah

Dinyatakan Lengkap, Tersangka Bambang Kasus UU ITE Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Ponorogo

Ponorogo,MATAKOMPAS.COM-,Kasus UU ITE yang menyeret mantan Cawabup juga Kepala BPPKAD Ponorogo yakni Bambang Tri Wahono, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Jatim melimpahkan berkas P21 tersebut ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (17/1), untuk diproses lebih lanjut.

Dalam proses pelimpahan itu, nampak Bambang Tri Wahono, mendatangi Kejaksaan Negeri Ponorogo, sekitar pukul 12 siang dengan mengendarai mobil AE 1974 VO didampingi sejumlah rekannya. Dengan memakai kemeja batik coklat, BTW langsung memasuki ruang Pidana Umum guna dilakukan pemeriksaan.

Mantan calon wakil Bupati Ponorogo yang mendampingi Ipong Muclissoni dalam pilbub 2019 lalu itu, dilaporkan oleh seorang anggota polisi yang berdinas di Polres Ponorogo karena kedapatan berselingkuh dengan istrinya berinisial F yang berstatus pegawai ASN.

“Saat ini pelimpahan tahap dua kasus UU ITE dengan tersangka Bambang Tri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo,”terang Hadianto Jaksa Peneliti Kejati Jawa Timur.

Sementara Kasi Pidsus dan Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Bagus Kurniawan, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa ini pelimpahan tahap 2 dari Kejati Jatim dan nanti akan diteliti oleh Jaksa.

Ditanya apakah nanti langsung dilakukan penahanan, ia menyebut masih belum bisa menjawabnya, hal itu disebabkan masih dalam proses penelitian berkas. “Ini masih diteliti dulu dan kalau ada perkembangan kita sampaikan lagi,”pungkasnya.(nov)

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button