Daerah

Diduga Oknum Kabid PJJ PUBMTR SUMSEL Kongkalingkong dengan PT. SERD

PALEMBANG, Matakompas.com – Elvis Rachman, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Persatuan Wartawan Republik Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan (PWRI Sumsel), meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan audit pemeriksaan terhadap proyek pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim SP. Air Dingin – Kabupaten Lahat yang menggunakan dana CSR dari PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) sebesar Rp.6 miliar, diduga telah menjadi ajang korupsi oleh beberapa oknum yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut.

“Sebelumnya pada tanggal 23 Juli 2025 lalu, dengan nomor surat: 001/PWRI /VII/2025, Lampiran : 1 (satu berkas), tentang perihal: permohonan klarifikasi, kami telah melayangkan surat permohonan klarifikasi/informasi kepada saudara Ir. Hendry Wijaya, ST., MM., ASEAN. Eng, selaku Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Jalan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, terkait pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim SP. Air Dingin Kabupaten Lahat. Namun anehnya hingga sekarang surat klarifikasi kami tersebut belum mendapat balasan dari yang bersangkutan,” kata Elvis, Sabtu (09/08/25).

Diungkapkan Elvis, pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim SP. Air Dingin batas Kabupaten Lahat tersebut sudah dilakukan sebelum adanya surat permohonan pengajuan dari PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU Bina Marga Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Nomor : RD-SSU-REL-DPU-LRT-24-0001 pada tanggal 5 Desember 2024, dengan Perihal Laporan Kejadian Longsor Area Publik Road Sukarame. Surat ditandatangani oleh Hazairiadi Superintendent Site Support PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) pada tanggal 5 Desember 2024, ditujukan kepala Dinas PU Bina Marga Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan.

“Anehnya pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan sebelum surat pengajuan dari PT.SERD yang dikirim ke Kepala Dinas PU BMTR Provinsi Sumatera Selatan dan surat tersebut tidak diketahui oleh Kepala Dinas tetapi dibalas oleh Ir. Hendry Wijaya, ST., MM., ASEAN. Eng selaku Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Jalan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan tanpa ada koordinasi/persetujuan terlebih dahulu dari kepala Dinas Pu Bina Marga,dengan Nomor Surat:1441/Bid.PJJ/XII/2024 yang ditandatangani oleh Ir. Hendry Wijaya, ST., MM., ASEAN. Eng., sendiri pada tanggal 17 Desember 2024 dengan Perihal Penanganan Longsor,” urai Elvis.

Adapun dalam isi surat balasan dari Kabid PU Bina Marga tersebut menyebutkan, bahwa penanganan kerusakan akibat longsor belum bisa dilakukan dikarenakan anggaran ditahun 2024 tidak tersedia lagi, kerusakan akibat longsor dijalan Sukarame akan ditinjau dan dilakukan survei, penanganan kerusakan akibat longsor akan dianggarkan pada tahun anggaran 2025.

“Kejanggalan mulai terjadi, saat Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel menyebutkan jika tahun 2025 tidak ada anggaran untuk pembenahan jalan tersebut dengan jawaban surat nomor: 600.1.8/0872/DIS.PUBMTR/2025 dengan isi surat berbunyi tidak ada anggaran pada tahun 2025 untuk penanganan tanah longsor di Desa Sukarame Kabupaten Lahat,” sebut Elvis.

“Mengenai hal tersebut, kami mencoba mendalami informasi dengan komunikasi ke pihak dinas PU Bina Marga, bahwa PT SERD tidak memiliki kewajiban atau tanggung jawab untuk menangani perbaikan longsor tersebut. Hal ini dikarenakan kejadian jalan longsor tersebut merupakan kejadian alam diluar kendali kami yang diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi. Pengguna jalan Desa Sukarame tidak terbatas pada karyawan dan mitra PT. Supreme Energy Rantau Dedap tetapi merupakan ruas jalan publik untuk kepentingan umum,” ungkap Elvis.

 

“Adapun hasil investigasi kami di lapangan sebagai berikut :

Patut diduga terjadinya tanah longsor yang ada di Desa Sukarame Kabupaten Lahat tersebut diakibatkan oleh salah satu perusahaan, yaitu PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDA. Dimana perusahaan tersebut dalam aktifitasnya sering membawa alat berat maupun hasil dari penambangan dengan kapasitas over loding dan over domiension (ODOL).

Perusahan ini mengunakan akses jalan yang ada di Desa Sukarame Kabupaten Lahat, karena aktifitas mobilisasi dari perusahaan PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP yang sering melintas di jalan tersebut, sehingga jalan tersebut mengalami kerusakaan diantaranya telah terjadi tanah longsor, maka dari hal itu PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP melakukan perbaikan jalan dengan cara membuat pelebaran bahu jalan, dengan volume sepanjang 300 meter dan bronjong dengan volume sepanjang 70 meter.

Dalam melakukan kegiatan proyek ini perusahaan PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP (SERD) dengan menggunakan dana CSR perusaaahn sebesar Rp. 6.000.000.000,- namun sangat disayangkan bahwa dalam melakukan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Dimana dalam pekerjaan yang dilakukan tidak mengacu pada acuan setandar nasional, diantaranya seharusnya untuk kawat bronjong yang digunakan harus kawat pabrikasi namun yang terdapat dilapangan kawat yang digunakan yaitu kawat dengan anyaman secara manual.

Patut diduga bahwa dalam penyaluran dana CSR PT.SERD sebesar Rp. 6.000.000.000 dimana adanya dugaan korporasi atau kumupakatan jahat antara perusahaan dan oknum Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, karena berdasarkan hasil investigasi yang kami dapatkan di lapangan, untuk realisasi anggaran kegiatan tersebut yang dikerjakan kurang lebih hanya mengeluarkan dana sebesar Rp. 2 Miliar, maka dari itu adanya dugaan telah terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp.4M

Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang kami dapatkan dilapangan dalam pekerjaan pembangunan bronjong dan pembangunan bahu jalan tersebut dikerjakan swakelola oleh PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP namun seharusnya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6 Miliar dengan nilai yang cukup besar tersebut harus dikerjakan dengan tander atau mengunakan pihak ketiga.

Patut diduga dilihat kondisi yang ada, realisasi kegiatan diatas, yang dilaksanakan di lapangan banyak terjadi kejanggalan pada kegiatan fisik maupun non fisik yang ada tidak rasional diduga kuat terjadi praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Patut diduga dana angaran dalam kegiatan kegiatan diatas, untuk mencapai suatu target pada laporan SPJ diduga banyak direkayasa agar dana terkesan tersalurkan dengan benar.

Patut diduga dana anggaran dalam kegiatan diatas selain bernuansa KKN termasuk dalam katagori tidak wajar mulai dari proses usulan maupun pelaksanaan terindikasi melakukan perbuatan curang, terjadi pesekongkolan Vertikal dan Harizontal (Pengaturan Bersama) kolusi peran ganda/afiliasi adanya dugaan terindikasi jumlah Mark Up Harga Satuan, juga Mark Up jumlah volume serta angaran biaya pada pekerjaan fisik ataupun non fisik hal demikian tentunya tergolong perbuatan melawan hukum.

Kuatnya dugaan kong kali kong atau kemufakatan jahat demi mencari keuntungan pribadi maupun orang lain antara oknum pihak PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP dengan oknum Kabid Dinas PU Bina Marga diatas terjadi lantaran kedua pihak tidak menyerahkan dana CSR Rpm 6 Miliar tersebut kepada Dinas PU Bina Marga Sumsel untuk dikelola sebagaimana mestinya, karena pihak Dinas PU Bina Marga wajib mengelola dana CSR tersebut lantaran pihak perusahaan PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP melintasi jalan lintas nasional yang dikelola oleh Dinas PU Bina Marga Sumsel.

Ketidak keprofesionalan demi untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga diduga dilakukan oleh oknum Kabid Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel serta oknum pihak PT SUPREMI ENERGY RANTAU DEDAP karena setelah selesai pekerjaan proyek penanganan longsor, kedua pihak tidak melaporkan ke Dinas PU Bina Marga Sumsel yang seharusnya dilaporkan secara resmi kepada kepala Dinas PU Bina Marga agar menjadi aset Provinsi.

Maka berdasarkan undang-undang peran serta masyarakat kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Tipikor Polri maupun Kejaksaan Agung segera melakukan proses penyelidikan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh oknum-oknum nakal yang terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan dinding penahan tanah pada ruas jalan batas Kabupaten Muara Enim SP. Air Dingin Kabupaten Lahat diatas,” tandas Elvis.

hingga berita ini di turunkan saudara Kabid PJJ Hendri Wijaya tidak membalas pesan dan tidak mengangkat telepon di nomor : 08127342*** bahkan saat ditemui di kantor PUBMTR Provinsi Sumsel tidak ada di tempat.
(tim)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button