Nasional

Diduga Ada Penyelewengan Anggaran Di RSKIA Kota Bandung, Kejati Jabar Kita Akan Tuntaskan

Bandung.Matakompas.com. Rumah Sakit Khusus Ibu Dan Anak (RSKIA) kota Bandung diduga menyelewengkan dana anggaran pengadaan alat kedokteran dan kesehatan sebesar Rp. 50.228.695.439, dimana dana tersebut berasal dari anggaran kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2020.

Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana memberi respon positip atas telah di periksa nya pihak terkait atas dugaan Korupsi di Rumah Sakit Khusus Ibu Dan Anak (RSKIA) Kota Bandung.

“Alhamdulillah kami telah dipanggil dan diminta masukannya atas laporan kami kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam hal ini dari Tim Intelijen Kejati Jabar,”ujar Yunan.

Yunan menyampaikan, pihaknya sangat berterima kasih atas respon cepat Kejati Jabar atas penanganan laporan masyarakat terkait dugaan Korupsi di RSKIA Kota Bandung, dan tentunya kami akan terus mengawal kasus ini,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan dalam wawancara dengan beberapa media online Kepala Kejaksan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N Mulyana mengatakan pihaknya sudah melakukan serta melaksanakan perintah dari Jaksa Agung untuk bekerja sesuai dengan program yang sudah ditetapkan dan salah satunya juga terkait dengan penanganan Tipikor.

“Terkait laporan masyarakat, kami akan melakukan tugas secara seimbang dan proporsional dan kita sedang mengumpulkan beberapa bukti temuan-temuan yang kita dapat,” kata Asep.

” Alhamdulillah, Kami di Kejati Jabar sudah melaksanakan penyelidikan terkait laporan tersebut dan kita pastikan penyelidikan sampai tuntas, ” ucap Asep saat memberikan keterangan di kantornya pada, Selasa (5/10/2021).

 

Ia menegaskan dalam upaya pemberantasan korupsi ini pihaknya akan bersikap profesional dan proporsional.

” Kejati Jabar tak pernah menargetkan apapun dan siapapun dalam upaya pemberantasan korupsi ini,” tegasnya.

Selain itu, kata Asep, dalam pemberantasan korupsi Kejati Jabar tidak akan main-main dan tidak akan segan-segan dalam segala bentuk tindak pidana korupsi baik perorangan maupun korporasi bakal disikat.

” Kami akan bertindak profesional dan proporsional saja, disamping pendekatan untuk mengejar pelaku, baik perorangan atau korporasi, kami juga menerapkan pendekatan dalam artian bagaimana kami mengamankan semaksimal mungkin pengembalian kepada negara. Kita buktikan dengan perkara yang kami tangani ini,” tutur Asep.

“Kami tidak serta merta meminta pertanggungjawaban kepada perorangan, tapi juga kepada korporasi. Karena peran korporasi juga menjadi penting, untuk memberikan efek jera, bagi tindakan menyimpang yang menyebabkan korupsi itu,” kata Asep menambahkan.

Lebih jauh, Asep meminta masyarakat di Jabar untuk tidak membenarkan budaya korup yang akan merugikan negara.

” Siapapun kami tidak akan segan menindak oknum yang melakukan praktik korupsi,”tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mengusut dugaan terkait penyimpangan anggaran di Rumah Sakit Khusus Ibu Dan Anak (RSKIA) Bandung terkait anggaran pengadaan alat kedokteran dan kesehatan sebesar Rp. 50.228.695.439, dimana dana tersebut berasal dari anggaran kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2020.

“Pada tahun 2020 pemerintah daerah (Pemda) provinsi Jawa Barat mengajukan pinjaman program pemulihan ekonomi nasional ( PEN ) melalui Kementrian Keuangan dengan rekapitulasi 105 kegiatan dengan nilai pinjaman sebesar 1.812 Trilyun,” kata Yunan Buwana dalam keterangan nya

 

 

 

 

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button