Daerah

Dewan Sebut SE Gubernur Bali Tak Sah, Soal Larangan Produksi dan Peredaran AMDK Dibawah 1 Liter

DENPASAR, matakompas.com ! Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomer 9 Tahun 2025, tentang Bali Bersih yang memantik reaksi sejumlah pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali, ternyata tidak sah.

 

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Bali dari Fraksi Gerindra I Kadek Darma Susila. Dikonfirmasi Jumat, 11 April 2025, dia mengatakan, pihaknya sebagai anggota DPRD Provinsi Bali, sampai saat ini belum melihat fisik dari Surat Edaran (SE) tersebut.

 

“Saya belum melihat suratnya. Kalau toh suratnya sudah ada, menurut saya itu belum tepat atau belum sah karena Perdanya belum disahkan,” tegasnya.

 

Menurutnya, saat ini Pansus Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RLPPH) DPRD Bali masih mempelajari Raperda tetang itu dan belum disahkan menjadi Perda.

 

 

“Salah satu yang menjadi atensi kita adalah, bagaimana aturan dibuat sehingga tidak berdampak negatif pada dunia industri, tenaga kerja, sektor perdagangan maupun UMKM,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, kalangan pengusaha AMDK dan masyarakat Bali dikagetkan dengan dikeluarkannya SE Gubernur Bali, Nomer 9 Tahun 2025, tentang Bali Bersih.

 

Dalam SE tersebut salah satu poinnya melarang produksi dan peredaran air minum dalam kemasan plastik sekali pakai ukuran kurang dari 1 liter.

 

Aturan tersebut dinilai oleh kalangan pengusaha AMDK sangat berdampak negatif terhadap dunia industri, tenaga kerja, perdangan dan UMKM. Karena itu para pengusaha AMDK melalui Aspadin meminta aturan tersebut dikaji ulang.(ivn/red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button