Daerah

Dewan Pers Selesaikan Laporan Bawaslu Ponorogo

PONOROGO-Dewan Pers bergerak cepat setelah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ponorogo. Surat bernomor 211/K.JI-20/PM.00.00/XI/2020 tentang penerusan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, tertanggal 16 November 2020.

Dalam laporannya, Bawaslu Ponorogo menemukan selama periode 4 Oktober hingga 24 Oktober 2020, Media matakompas.com memberitakan kegiatan pasangan calon Bupati dan Waki Bupati Ponorogo nomor urut 1 sebanyak 5 kali dan tidak memberitakan kegiatan pasangan calon nomor urut 2.

Atas hal itu, tanggal 2 Desember lalu, Dewan Pers menggelar klarifikasi terhadap 6 Pimpinan Redaksi media, melalui aplikasi ZOOM, dengan laporan yang hampir sama. Sayangnya hanya 4 Pimpinan Redaksi yang hadir saat itu.

Setelah klarifikasi, Dewan Pers mengeluarkan Tanggapan pada tanggal 7 Desember dengan nomor surat 1172/DP/K/XII/2020 dengan ditandatangi langsung Mohammad Nuh, selaku Ketua Dewan Pers.

Dalam surat tiga lembar itu, memutuskan, Pertama, matakompas.com merupakan perusahaan pers yang berbadan hukum. Berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang pers dan nota kesepahaman Dewan Pers dengan Bawaslu, penanganan kasus ini dapat dilakukan oleh Dewan Pers.

Kemudian yang kedua, pemberitaan matakompas.com tidak sejalan dengan asas keadilan. UU Pers mengamanahkan pers untuk menegakkan asas keadilan dan supremasi hukum.

Dewan pers juga memberikan tiga rekomendasi, yang pertama, matakompas.com.harus melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan profesionalisme dalam meliput pelaksanaan Pilkada, khususnya di Ponorogo. Kedua, matakompas.com wajib memuat berita berisi substansi dan keputusan Dewan Pers terkait kasus ini dimedianya. Yang ketiga, matakompas.com wajib melaporkan bukti tindaklanjut atas rekomendasi ini ke Dewan Pers dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo, selambat-lambatnya 3 hari setelah dimuat.

 

Selain itu Dewan Pers juga mengingatkan matakompas.com untuk terus berupaya menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2 UU Pers), nilai-nilai dasar Demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 6 UU Pers) serta memuat pemberitaan secara seimbang (Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik).

Kasus ini dianggap selesai dengan dilaksanakannya rekomendasi oleh matakompas.com (Dedy)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button