Daerah

Denda Seratus Ribu Jika Tak Pakai Masker Dikeramaian

Medan – Angka kasus COVID-19 di Sumatra Utara setiap harinya terus mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan masih belum berjalannya protokol kesehatan akibat banyaknya warga yang masih membandel dengan tak menggunakan masker ditempat keramaian

Untuk itu, Pemprov Sumut tengah menyiapkan langkah tegas untuk menindak masyarakat yang membandel. Jika tidak memakai masker, Maka akan dikenai sanksi bertahap hingga denda Rp100 ribu.

“Si pulan melanggar pertama diberikan teguran lisan. Masih menolak, besok masih dia lakukan, lakukan teguran tertulis dengan kegiatan-kegiatan sosial lainnya, ada push up kah, pembersihan daerah kah, atau yang lain. Yang ketiga denda finansial,” ucap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jalan Sudirman, Medan, Jumat (14/8).

Nantinya, denda yang sudah dibayarkan akan dikelola secara transparan oleh pemerintah. Laporan berkala akan dilakukan supaya masyarakat tahu untuk apa alokasinya.

Namun Edy belum bisa memastikan alokasi denda itu nantinya. Menurut dia, hal itu akan dibicarakan kemudian, karena yang lebih penting adalah mencegah penyebaran COVID-19.

“Apakah dikembalikan untuk membeli masker atau bantuan-bantuan, kembali kepada kegiatan-kegiatan kesehatan,” ujarnya.

Pemprov Sumut juga udah membahas soal tindakan lainnya jika warga menolak membayarkan denda. Bahkan merujuk pada pidana.

 

“Akan dilakukan tindakan-tindakan lain, ada tipiring, nanti akan disusun oleh pihak yang berwajib,” tegasnya.

Sebelumnya, Edy seusai menyaksikan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang (Mebidang) untuk percepatan penanganan Covid-19. Kesepakatan itu merupakan salah satu implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Pergub dan Perwal, Perbup. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat.

Isi kesepahaman itu di antaranya pembagian 5 juta masker dan sosialisasi penggunaannya kepada masyarakat.

“Yang kedua mengatur jarak pada rakyat-rakyat kita. Memperbanyak fasilitas cuci tangan dengan deterjen. Yang keempat adalah kepastian reward and punishment terhadap masyarakat yang melanggar apa-apa yang sudah diedukasi, disosialisasikan. Yang pertama adalah teguran, yang kedua adalah teguran tertulis, tadi teguran lisan, (yang kedua) teguran tertulis. Yang ketiga adalah denda berupa finansial,” beber Edy.

Sanksi pelanggaran akan dimulai hari ini. Diterapkan di seluruh Sumut. Kebijakan itu diawali Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deli Serdang.

Kasus COVID-19 di Sumut terus mengalami peningkatan setiap harinya. Data per 13 Agustus 2020 menunjukkan, ada 5.358 kasus di Sumut.

Kemudian, untuk data yang meninggal sebanyak 237 orang, Suspek 535 orang. Kemudian untuk pasien sembuh sebanyak 2.336 orang dan spesimen yang diperiksa sebanyak 28.255 sampel.(red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button