Demi Lolos Pilkades, Mantan Kapala Desa Di Madiun Diduga Bohongi Pengadilan Negeri dan Polres Madiun
Madiun-MataKompas.com-Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Madiun diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengurus surat keterangan, sebagai persyaratan maju Pilkades. Tak tanggung-tanggung Institusi Negara sekelas Pengadilan Negeri dan Polres Madiun saja diduga berhasil dibohonginya.
Mantan kepala desa Klorogan kecamatan Geger, Jufrianto, membuat surat pernyataan tidak pernah dipidana yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Madiun. Bukan itu saja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polres Madiun atas namanya juga bersih alias tidak pernah tersangkut kasus hukum.
Akhirnya Jupriantopun dinyatakan lolos sebagai salah satu peserta pilkades di desa Klorogan. Hal itu disampaikan Ridho Al Azis, seorang pengacara muda asal Ponorogo.
“Juprianto ternyata pernah dipidana dalam kasus uang palsu. Kita sudah melakukan klarifikasi kepada Polres Madiun dan Pengadilan Negeri Madiun. Hasilnya, sesuai nomor register perkara, Juprianto Bin Jambur pernah di adili di Pengadilan Negeri Madiun dengan nomor perkara No: 158/pid.B/2003/PN Kab Madiun. Kemudian Kasasi di MA, dengan nomor register 894K/pid/2004 Juprianto bin jambur dinyatakan bersalah dan mendapat vonis hukuman,”terangnya.
Ia juga mengatakan jika yang bersangkutan pernah dipidana atau menjadi terpidana.
“Saya sudah klarifikasi ke PN Madiun. Sebelumnya saya juga sudah mendatangi panitia pilkades Klorogan dan Polres Madiun. Vonis di PN saya tidak mau menyebutkan, tapi saat kasasi di Mahkamah Agung yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam kasus uang palsu, status saudara Juprianto bin jamhur adalah pernah dipidana,” papar Ridho, Jumat (10/12).
Ridho juga mengatakan bahwa pihaknya bertindak setelah mendapat kuasa dari kliennya yang juga calon kepala desa Klorogan, Anwar. Berbekal dari informasi yang dikumpulkan, kasus upal yang menyangkut Juprianto terjadi pada tahun 2003. Saat itu yang bersangkutan masih menjadi pegawai negeri sipil Pemkab Madiun.
“Jupri ini ditangkap di sekitar Pagotan oleh Satreskrim Polres Madiun,”tandasnya.
Ridho menambahkan sesuai peraturan Bupati No 38 tahun 2021, salah satu syarat mendaftar sebagai peserta pilkades adalah tidak pernah di pidana dengan dibuktikan terbitnya surat tidak pernah dipidana yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Madiun. Namun faktanya justru berbeda.
“Jika terhadap lembaga penegak hukum saja berani berbohong, bagaimana terhadap rakyatnya? ini tidak main-main lho, terbitnya SKCK di Polres Madiun dan Surat Keterangan tidak pernah dipidana oleh PN Madiun padahal faktanya yang bersangkutan pernah divonis bersalah dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dalam kasus upal, ini apa namanya kalau bukan pembohongan,”katanya.
Pengacara yang tergabung dalam Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Jawa Timur itu mengaku heran, begitu mudah seorang calon Kepala Desa “membohongi” lembaga negara. Namun pihaknya tidak mau berspekulasi terkait terbitnya SKCK dari Polres Madiun maupun Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari PN Madiun tersebut.
“Saya hanya heran kok bisa terbit ya. Saya Ndak mau menduga-duga apakah begini ataukah begitu. Silahkan teman media langsung menanyakan ke sana. Ini bukan sekali lho, karena dia ternyara pernah ikut Pilkades sebelumnya. Dan terpilih sebagai Kepala Desa Klorogan periode 2015-2021, padahal Vonis MA tahun 2004. Jadi bukan sekali, tapi dua kali. Ironisnya, TKP tindak pidananya juga di Madiun, yang menyidik juga Polres Madiun, yang menyidangkan awal juga PN Madiun, kok semudah itu. Padahal yang TKP nya luar kota saja, bisa terendus, ini kan luar biasa hebatnya Pak Juprianto,”pungkasnya.(*/dy)