
NTT, Matakompas.com- Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kota Kupang, Nyoman Radjendra, menilai program Koperasi Merah Putih yang diinisiasi Presiden RI adalah langkah berani untuk membangun ekonomi desa.
Namun ia mengingatkan adanya celah regulasi yang perlu diperhatikan.
“Kalau kita lihat, ide dari Bapak Presiden ini patut diapresiasi karena berani membangun ekonomi dari desa,”
“Tetapi dalam pelaksanaannya ada sedikit benturan dengan aturan perkoperasian yang berlaku, karena koperasi seharusnya berlandaskan UU perkoperasian dan regulasi yang ada di Kementerian terkait,” kata Nyoman (30/9/2025).
Menurutnya, pembentukan Koperasi Merah Putih sejak Juni lalu masih berada di tahap badan hukum dan belum ada yang benar-benar operasional.
Rencananya, program ini akan diluncurkan secara nasional pada 26 Oktober di Lampung dengan 400 koperasi yang dinyatakan siap.
Meski demikian, Nyoman menilai ada risiko jika jalannya program terlalu tergantung pada keputusan pemerintah pusat.
“Kita menyambut baik, tapi jangan sampai tumpang tindih regulasi dan membingungkan pengelola koperasi,” tegasnya