Tanjung Balai – Tim SatRes (Satuan Reserse) Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menciduk seorang laki laki pemilik narkotika jenis sabu dari dalam sebuah warung miso Jumat (21/8) sekitar Pukul 14.15 Wib di Jln. Besar Bagan Asahan. Gg. Belok. Dusun V. Desa Bagan Asahan Pekan.. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan.
Dari tangan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul,52,warga Dusun IV. Desa Bagan Asahan. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan ini,SatRes Narkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25,10 (dua lima koma sepuluh) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam.
“Benar,tersangka berhasil kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.Dengan berbekal informasi tersebut,team Opsnal unit II. SatRes Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan penyelidikan.”
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka dikedai jualan miso tersebut.” Demikian dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.SH melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar kepada wartawan.
Lanjutnya lagi,pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk-duduk dikursi panjang diluar kedai miso,Melihat kedatangan petugas tersangka merasa terkejut spontan berucap aalamaaakkkk. Didekat tersangka duduk petugas menemukan sebuah bungkusan rokok gudang garam Filter yang didalamnya berisi satu plastik transparan diduga narkotika jenis shabu.
“Kemudian personil menginterogasi tersangka,dua menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas tersebut adalah benar miliknya yang rencananya akan dijualkan kepada seseorang.Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai.”
“Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pak Ng singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun,”pungkas Zulfikar.(Surya)
.